Selasa, September 8, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Menampar Rakyat dengan 20.000 Undangan

redaksi by redaksi
2021-03-18
in Opini
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung (PARADE.ID)- Gila, sungguh terlalu, tak punya perasaan atau sebutan sejenisnya pantas disematkan pada kader PDIP anggota DPR yang telah menyelenggarakan acara pernikahan tanggal 14 Maret 2021. Sebanyak 20.000 undangan diedarkan, satu undangan berlaku untuk dua orang. Jika hadir semua maka 40.000 orang menghadiri. Taruhlah 30.000 orang saja yang datang.

Undangan pernikahan puteranya yang bernama Lillahi Mas Bergas Darmacil telah memecahkan rekor di masa pandemi Covid 19. Jalan umum ditutup bagi masyarakat. Rakyat resah. Sumenep mencatat sejarah, kader PDIP yang telah menorehkannya. Ketua Banggar DPR RI HM Said Abdullah namanya.

Related posts

AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29

Polisi dan TNI ikut menjaga penghelatan yang konon berbiaya 20 Milyar dibantu Satpol PP. Sumenep sendiri masuk dalam Zona Kuning penyebaran Covid 19. Banyak kritik atas resepsi pernikahan besar-besaran ini baik karena dilaksanakan di saat pandemi Covid 19 maupun kemewahan dan biayanya.

Kader KNPI Jatim mendesak audit BPK atas kekayaan Sa’id Abdullah karena khawatir terjadi penyalahgunaan atas harta negara. Sebelumnya diduga dan disebut-sebut juga yang bersangkutan terkait dengan kasus penyalahgunaan dana pengadaan Al Qur’an.

Dari sisi kepedulian sosial, kritik padanya wajar muncul, karena masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi. Tidak etis dan abai terhadap nilai moral jika seseorang ternyata masih mampu untuk bernyanyi dan  menari-nari di tengah kegelisahan dan tangisan penderitaan rakyat di sekitarnya. Apalagi dilakukan oleh seorang Wakil Rakyat.

Tentu sikap konyol ini dapat berdampak pada partai dimana Said Abdullah aktif. Dengan penghelatan 20 ribu undangan ia sebagai kader PDIP turut berkontribusi dalam mengubah citra partai dari partai perjuangan  wong cilik menjadi partai borjuasi yang tega memamerkan dan menghambur-hamburkan  kekayaan.

Semestinya Pimpinan PDIP menegur gaya hidup mencolok kadernya seperti ini. Mencoreng wajah partai dan menciptakan gambaran buruk tentang iklim di Parlemen. Ketua Banggar DPR-RI subur, makmur yang hanya memikirkan kepentingan diri dan keluarganya.

Kemestian lain adalah bahwa  TNI dan Polisi bukan menjaga tetapi harus membubarkan kerumunan puluhan ribu orang. Bukankah Kerumunan pernikahan Puteri HRS itu telah membawa HRS dan menantu serta panitia resepsi ke penjara dengan tuduhan melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan?

Lalu betapa bebasnya kader PDIP untuk melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan pula. Inikah keadilan hukum yang hendak dipertontonkan?

Keadilan yang bukan berada di negeri umat manusia, melainkan negeri pergaulan alam fauna, negeri serigala, buaya, dan katak. Katak puru atau kodok buduk.

Bandung, 16 Maret 2021

*Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah

Tags: #Hankam#Hukum#Kesehatan#Opini#Pengamat#Sosbudpolitik
Previous Post

Plt Bupati Herman dan Wagub Uu Mendapat Penghargaan dari PWI Jabar

Next Post

Menpora: Kita tak akan Tinggal Diam Indonesia Didepak dari All England

Next Post
BSANK dan BOPI Dibubarkan, Kemenpora Sesuaikan Struktur Organisasi

Menpora: Kita tak akan Tinggal Diam Indonesia Didepak dari All England

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In