Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada

redaksi by redaksi
2020-07-11
in Nasional, Politik
0
Mendagri Nyatakan Bupati Berstatus Tersangka Masih Bisa Ikut Pilkada
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Jayapura (PARADE.ID)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bupati atau kepala daerah yang berstatus tersangka masih diperbolehkan mengikuti tahapan pilkada yang harus dijalaninya.

“Namun bila yang bersangkutan ditahan, maka tidak lagi bisa mengikuti proses atau tahapan pilkada, dan jabatannya di pemerintahan juga diserahkan ke wakilnya,” kata Mendagri kepada wartawan, di Jayapura, Jumat.
Mendagri mengakui, ada beberapa daerah yang pernah mengalami kasus tersebut, yaitu kepala daerahnya jadi tersangka namun tidak ditahan, sehingga tetap mengikuti tahapan pilkada yang diikutinya.
“Intinya tidak ditahan, karena bila ditahan maka tidak bisa lagi mengikuti proses pilkada,” kata Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang didampingi Wagub
Papua Klemen Tinal dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.
Ketika ditanya tentang pelaksanaan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, sementara pandemi COVID-19 menyebabkan sejumlah wilayah masuk dalam zona merah, Mendagri menyatakan, peta saat ini dinamis dan tidak bisa jadi patokan 9 Desember nanti.
Menurutnya, bisa saja daerah yang saat ini merah menjadi hijau atau oranye. Prinsipnya tahapan pilkada jalan terus sesuai protokol kesehatan untuk melindungi petugas penyelenggaraan hingga pemilih, katanya lagi.
Tito menyatakan, protokol sudah dibuat KPU mirip yang dilakukan di Korea Selatan merupakan negara kedua yang terdampak COVID-19 harus menjalani proses pemilihan dilakukan sejak Januari dan pencoblosan bulan April kemarin, saat puncak pandemi di sana.
Pelaksanaan pemilu di Korsel dilakukan benar-benar menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga tidak menjadi klaster penularan, kata Mendagri seraya menambahkan, kecuali bila terjadi keadaan sangat luar biasa, pilkada bisa ditunda ke tahun berikutnya.
Tito menegaskan bahwa protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan guna memutus penyebaran COVID-19.
(Antara/PARADE.ID)
Tags: #Hukum#Jayapura#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

Pemerintah Memulai Proyek Pengembangan 10 Desa Wisata Danau Toba

Next Post

Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Next Post
Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Karyawan Metro TV Ditemukan Tewas setelah Hilang Kabar Dua Hari

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In