Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menghilangkan Pancasila dari Kurikulum Pendidikan Melanggar UU

redaksi by redaksi
2021-04-19
in Nasional, Pendidikan, Politik
0
Sudah Saatnya Lima Nilai Pancasila Diterapkan untuk Dunia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi senior MS Ka’ban ikut angkat suara terkait hilangnya pelajaran Pancasila dari kurikulum pendidikan.

Menurut dia, dengan dihilangkannya Pancasila dari kurikulum pendidikan, maka ada pelanggaran sumpah jabatan dan juga melanggar UU Pendidikan Nasional di sana.

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

“Presiden RI nyata2  melawan UU apakah itu bukan ekstrem radikal sekuler.Apakah ini bkn langkah utk pengatheisan/pengkomunisan.Pantas sj berkah dicabut???” demikian katanya, Senin (19/4/2021), melalui akun Twitter-nya.

PP itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Kemudian menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan dua mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi, yakni Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Soal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang SNP itu karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. Demikian dikutip tempo.co.

Padahal kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia itu selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sebab menurutnya, PP 57/2021 itu disusun dengan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang SNP dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Bahasa#Indonesia#Nasional#Pancasilan#Pendidikanpolitik
Previous Post

Wacana Radikalisme Bisa Membuat Prasangka dan Fitnah

Next Post

Lima Pejabat ASN Daftar Calon Sekda Cianjur

Next Post
Lima Pejabat ASN Daftar Calon Sekda Cianjur

Lima Pejabat ASN Daftar Calon Sekda Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In