Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Menghilangkan Pancasila dari Kurikulum Pendidikan Melanggar UU

redaksi by redaksi
2021-04-19
in Nasional, Pendidikan, Politik
0
Sudah Saatnya Lima Nilai Pancasila Diterapkan untuk Dunia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi senior MS Ka’ban ikut angkat suara terkait hilangnya pelajaran Pancasila dari kurikulum pendidikan.

Menurut dia, dengan dihilangkannya Pancasila dari kurikulum pendidikan, maka ada pelanggaran sumpah jabatan dan juga melanggar UU Pendidikan Nasional di sana.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

“Presiden RI nyata2  melawan UU apakah itu bukan ekstrem radikal sekuler.Apakah ini bkn langkah utk pengatheisan/pengkomunisan.Pantas sj berkah dicabut???” demikian katanya, Senin (19/4/2021), melalui akun Twitter-nya.

PP itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021. Kemudian menimbulkan polemik karena tidak mencantumkan dua mata kuliah itu sebagai wajib dalam kurikulum pendidikan tinggi, yakni Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Soal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 Tentang SNP itu karena tidak menyebut Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. Demikian dikutip tempo.co.

Padahal kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, sebetulnya Pancasila dan Bahasa Indonesia itu selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum. Sebab menurutnya, PP 57/2021 itu disusun dengan merujuk pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang SNP dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang sudah mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Bahasa#Indonesia#Nasional#Pancasilan#Pendidikanpolitik
Previous Post

Wacana Radikalisme Bisa Membuat Prasangka dan Fitnah

Next Post

Lima Pejabat ASN Daftar Calon Sekda Cianjur

Next Post
Lima Pejabat ASN Daftar Calon Sekda Cianjur

Lima Pejabat ASN Daftar Calon Sekda Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In