Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan konstitusional untuk memproses pemberhentian Gibran melalui DPR dan MPR

redaksi by redaksi
2026-10-10
in Politik
0
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

Foto: dok. jpnn.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai putusan MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka jalan konstitusional untuk memproses pemberhentian Gibran melalui DPR dan MPR.

Pandangan itu disampaikan Hamdan lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (8/10/2026), sehari setelah putusan MK dibacakan.

Related posts

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09

Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib

2026-10-08

Menurut Hamdan, ada dua hal terpenting dalam putusan tersebut. Pertama, MK memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat, baik di dalam maupun di luar negeri.

“Mahkamah mendapatkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah atau tanda tamat belajar SMA atau sederajat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk di Singapura dan di Australia,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan, dokumen yang ada hanyalah surat keterangan dari Dikti atas analisis keterangan belajar Gibran di Australia. Surat itu, kata dia, tidak dapat dianggap sebagai sertifikat tamat belajar.

“Jadi clear, dalam persidangan yang semua saksinya di bawah sumpah, membuktikan bahwa menurut Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, salah satu syarat utama adalah adanya tanda tamat belajar SMA atau sederajat. Dengan tidak adanya itu, sebenarnya Gibran tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Permohonan tak Diterima

Pada bagian kedua, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hamdan menyebut ada dua alasan: para pemohon bukan pasangan calon (tidak memiliki legal standing), dan permohonan telah jauh melewati batas waktu tiga hari.

“Apalagi sekarang sudah tidak ada pasangan calon karena pemilu sudah selesai. Gibran sudah dilantik menjadi wakil presiden hampir dua tahun yang lalu,” kata Hamdan.

Mengapa MK tak Diskualifikasi Gibran?

Hamdan mengaku memahami MK tidak sampai pada amar yang menyatakan Gibran didiskualifikasi. Menurutnya, MK tidak ingin masuk terlalu jauh dan memilih melemparkan persoalan itu ke MPR dan DPR.

“Dalam pertimbangannya, MK merujuk bahwa proses seperti itu bukan ranah Mahkamah Konstitusi, tetapi ranah MPR dan DPR menurut Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar. MK sepertinya menempuh posisi aman, dan mungkin juga itu sebuah wisdom,” ujarnya.

Namun, ia menilai secara teori MK sebenarnya bisa mengambil langkah lebih jauh. Hamdan mengingatkan bahwa dalam sejarahnya, MK pernah mengesampingkan syarat formal seperti kedudukan hukum maupun tenggat waktu ketika menemukan pelanggaran mendasar terhadap konstitusi.

“Selama ini masalah legal standing itu bisa dikesampingkan manakala ada pelanggaran serius terhadap konstitusi, yaitu prinsip free and fair dalam pemilihan umum,” kata Hamdan.

Ia mencontohkan Pemilukada Sabu Raijua 2021, ketika MK mengabaikan batas waktu tiga hari karena adanya pelanggaran yang dinilai sangat luar biasa.

Peluang Pencalonan dan Jalur Pemberhentian

Hamdan menyatakan, dengan terbuktinya Gibran tidak memiliki tanda tamat belajar SMA, peluangnya mencalonkan diri kembali sebagai wakil presiden tertutup.

“Tidak ada peluang bagi Gibran ke depan untuk bisa mencalonkan diri lagi sebagai wakil presiden, kecuali sekarang ikut pendidikan SLTA dan mendapatkan tanda tamat baru, itu bisa saja. Tapi apakah itu akan dilakukan? Kita tidak tahu. Terserah kepada Gibran,” ujarnya.

Terkait jalur pemberhentian, Hamdan menjelaskan Pasal 7A UUD 1945 mengatur hukum materiil pemberhentian presiden dan wakil presiden, sedangkan Pasal 7B mengatur hukum acaranya. Salah satu syarat pemberhentian adalah presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.

“Dengan putusan pengadilan kemarin yang clear menyatakan Gibran sebenarnya tidak memenuhi syarat, dapat disimpulkan bahwa wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” kata Hamdan.

Ia menjelaskan, DPR dapat mengajukan usulan pemberhentian lewat prosesnya sendiri. Hal itu, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada proses politik di DPR.

“Ini sepenuhnya tergantung pada proses politik di DPR dan tidak ada yang bisa menggugat. Ini kewenangan DPR,” ujarnya.

Jika DPR menyimpulkan Gibran tidak lagi memenuhi syarat, pendapat itu akan diuji di MK. Hamdan meyakini pendapat DPR tersebut akan mudah dinyatakan sah secara konstitusi, mengingat posisi MK dalam putusan terbaru sudah jelas. Setelah itu, perkara dikembalikan ke DPR untuk diteruskan ke MPR yang akan memutuskan apakah Gibran diberhentikan atau tidak.

“Jadi ini jalan panjang, proses konstitusional yang bisa saja dilakukan terkait kasus Gibran dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Pelajaran bagi KPU

Hamdan juga menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menyebut kasus ini harus menjadi pelajaran besar.

“Ini pelajaran yang luar biasa bagi KPU, tidak main-main dalam persoalan syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden karena berdampak sangat luar biasa bagi bangsa dan negara. Pelajaran besar, jangan diulangi,” tegasnya.

Tags: #MKdprGibran Ijazah SMAHamdan ZoelvaPemberhentian Gibran
Previous Post

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

Please login to join discussion
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Yusril di USM: Sistem Baik tak Cukup, Etika Pemimpin Wajib

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In