Senin, Desember 4, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Hukum

MK Melegalkan Perbudakan Modern, Kalau Menolak Gugatan Buruh atas Omnibus Law

Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja

redaksi by redaksi
2023-09-27
in Hukum, Nasional, Politik
0
Aksi Partai Buruh Mengawal Sidang MK hingga Gugat PT 20 Persen

Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memberikan keterang pers pada aksi Rabu (26/7/2023), di silang Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) melegalkan perbudakan modern, kalau menolak gugatan buruh atas Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (27/9/2023).

Partai Buruh mengingatkan Hakim MK untuk menggunakan akal sehat dan hati nuraninya dalam memutuskan.

Related posts

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

2023-12-02
Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

2023-12-02

“Apalagi ini tahun politik, guncangan sedikit saja berpengaruh pada hal-hal politik. dan ini gerakan massa. Kalau sudah buruh, gerakan massa. Dan Omnibus Law adalah common enemy. Musuh bersamanya semua buruh. Tidak satu pun serikat  buruh yang setuju dengan Omnibus Law. Mohon Hakim MK mempertimbangkan ini dengan sungguh-sungguh,” pinta Iqbal.

Hakim MK ditegaskan kembali agar berpihak pada hati nurani, bukan pada kekuasaan.

“Bagaimana mungkin tadi, model perbudakan modern: upah enggak naik. Bagaimana kalau Hakim MK tidak naik upah. Turunkan upahnya 25 persen seperti buruh, apa yang dirasakan oleh Hakim MK? Mau enggak Hakim MK? Atau para Hakim MK dan staf-stafnya di-outsorching saja. Mau enggak seperti itu?” kata Iqbal.

Soal putusan MK, Iqbal mengatakan rasanya sudah ada keputusan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dan ia mengingatkan, kalau putusan itu merugikan buruh Indonesia, maka harus diubah.

“Ubahlah kalau itu merugikan buruh. Ubah, daripada akan menimbulkan efek tidak bisa kita perkirakan, dengan tidak bermaksud mengancam—saya sudah baca situasi seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepada para Hakim MK, kalau RPH merugikan gugatan yang diajukan buruh, cepat diubah. Marilah berpihak pada rasa keadilan,” imbuhnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Ciptakerja#Hukum#MK
Previous Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober 2023 Kawal Putusan MK Akan Dihadiri Ribuan Orang

Next Post

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Next Post
Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Aksi Partai Buruh Tanggal 2 Oktober di MK Hanya Awalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

Kehadiran HRS di Munajat Kubro 212 Lewat Sebuah Surat

2023-12-02
Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Wantim MUI Dukung Menlu RI Seret Penjajah Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

2023-12-02
Waketum MUI: Datang ke Munajat Kubro 212 Turut Menyelamatkan Palestina dan NKRI

Waketum MUI: Datang ke Munajat Kubro 212 Turut Menyelamatkan Palestina dan NKRI

2023-12-02
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dukung Penuh Mogok Nasional Awalan di Seluruh Indonesia

Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dukung Penuh Mogok Nasional Awalan di Seluruh Indonesia

2023-12-01
Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Kecam Kehadiran Satpol PP di KNPI

Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Kecam Kehadiran Satpol PP di KNPI

2023-11-30
PKS Kampanye Gagasan Delapan Juta Lapangan Kerja kepada Pimpinan Buruh

PKS Kampanye Gagasan Delapan Juta Lapangan Kerja kepada Pimpinan Buruh

2023-11-30

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

    Diperuntukan Sejak 1989, Dispora Tidak Punya Hak Mengklaim Gedung Pemuda/KNPI Miliknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog Petisi 100 Hari Ini di Gedung Juang Bicara soal Pemakzulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Tokoh Pemuda dan Pimpinan OKP DKI Jakarta Kecam Kehadiran Satpol PP di KNPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretaris Korps Alumni KNPI DKI Jakarta Mengungkap Dugaan Pungli Penyewaan Gedung KNPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap FPI atas Dugaan Penyerangan Pasukan Manguni ke Peserta Aksi Solidaritas Palestina di Bitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In