Jakarta (parade.id)- Politisi Demokrat, Benny K Harman mengatakan Mahkamah Konstitus (MK) telah menjadi aktor perusak demokrasi jika menurunkan syarat batas usia capres/cawapres dari 40 menjadi 30 tahun atau 40 tahun atau pernah menjabat bupati/wali kota/gubernur.
“Bukan soal Gibran tapi soal MK yg bertindak di luar kewenangannya,” kata Benny, di akun Twitter-nya, Jumat (13/10/2023), ketika merespon gambar artikel yang ia upload.
MK, kata dia, dahulu dibentuk untuk mencegah pembentuk—membuat UU melanggengkan kekuasaan, mencegah KKN, dan mencegah hukum dijadikan alat.
“Lalu siapa yg mencegah MK menyalahgunakan kekuasaan atau mencegah MK diperalat rezim yg berkuasa? No answer!” kata Benny, di cuitan lain.
MK, belakangan ini menjadi sorotan karena pada tanggal 16 Oktober 2023 akan akan membahas-putuskan terkait usia capres maupun capres—yang mengarah untuk “kepentingan” pihak tertentu, dengan adanya uji materi yang dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.
(Rob/parade.id)