Minggu, Desember 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Muhammadiyah soal Tambang untuk Ormas

Mu’ti mengatakan sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang

redaksi by redaksi
2024-06-03
in Nasional, Pendidikan
0
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Foto: Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, dok. Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Muhammadiyah soal tambang untuk ormas ditanggapi Sekum Abdul Mu’ti.

Mu’ti mengatakan sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.

Related posts

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

2025-12-13

“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” kata Mu’ti, Ahad (2/6/2024), lewat akun X-nya.

Oleh karena itu, Mu’ti menyampaikan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.

“wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama lewat Ketum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa organisasinya siap mengelola konsesi yang diberikan oleh pemerintah.

“PBNU mempunyai sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis yang mampu mengelola konsesi tambang,” kata Kiai Staquf.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Terkait di atas, dalam Pasal 83A PP tersebut usaha pertambangan bisa dikelola oleh ormas keagamaan. Ormas keagamaan di Indonesia bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

(Rob/parade.id)

Tags: #Muhammadiyah#Pendidikan
Previous Post

Aksi Partai Buruh 6 Juni terkait Tapera Akan Berlangsung di Istana

Next Post

SBY Puji Pidato Prabowo di Forum Shangri-La Dialogue 2024

Next Post
Partai Demokrat Dukung Prabowo Presiden 2024

SBY Puji Pidato Prabowo di Forum Shangri-La Dialogue 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Konflik PBNU-PKB: Ketika Marwah Jamiah Berhadapan dengan Pragmatisme Politik

2025-12-13

KON Apresiasi GoTo Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

2025-12-12
Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3

Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3

2025-12-11
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2023-2025 Stabil tapi Belum Maksimal, Ungkap INDEF

2025-12-11

Kasus Paniai Berdarah 11 Tahun tanpa Keadilan

2025-12-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Janji Manis Pengesahan RUU PPRT Menguap, “Perbudakan Modern” Terus Memangsa Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In