Jakarta (parade.id)- Muhammadiyah soal tambang untuk ormas ditanggapi Sekum Abdul Mu’ti.
Mu’ti mengatakan sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” kata Mu’ti, Ahad (2/6/2024), lewat akun X-nya.
Oleh karena itu, Mu’ti menyampaikan bahwa Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara.
“wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama lewat Ketum PBNU Kiai Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa organisasinya siap mengelola konsesi yang diberikan oleh pemerintah.
“PBNU mempunyai sumber daya manusia, perangkat organisasi, dan jaringan bisnis yang mampu mengelola konsesi tambang,” kata Kiai Staquf.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Terkait di atas, dalam Pasal 83A PP tersebut usaha pertambangan bisa dikelola oleh ormas keagamaan. Ormas keagamaan di Indonesia bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
(Rob/parade.id)