Rabu, April 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Pariwisata

New York Ancam Denda Rp 29 Juta untuk Turis yang Langgar Karantina

octa by octa
2020-07-18
in Pariwisata
0
New York Ancam Denda Rp 29 Juta untuk Turis yang Langgar Karantina
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

New York (PARADE.ID)- Wisata New York dibuka lagi dengan mewajibkan wisatawan yang baru tiba menjalani karantina lebih dulu. Turis yang bandel di karantina diancam denda.

Sabtu (18/7/2020) Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengirimkan tim penegakan hukum yang akan ditempatkan di bandara negara bagian. Mereka akan meminta bukti formulir penumpang yang telah dibagikan oleh maskapai penerbangan.

Related posts

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31

Formulir tersebut meminta pengunjung menentukan di mana tempat mereka tinggal sementara di New York, serta jika mereka pernah mengalami gejala virus. Tak hanya penumpang pesawat, tapi mereka yang datang ke New York dari negara dengan tingkat infeksi tinggi dengan kereta api atau mobil juga diharuskan mengisi formulir, namun secara online.

Wisatawan dari negara terinfeksi tinggi yang meninggalkan bandara tanpa mengisi formulir akan didenda USD 2000 atau sekitar Rp 29 juta dan dapat dibawa ke sidang serta diperintahkan untuk menyelesaikan karantina wajib, menurut pernyataan.

“Keberhasilan New York dalam memerangi virus COVID-19 berada di bawah dua ancaman, kurangnya kepatuhan dan virus datang ke New York dari negara-negara lain dengan meningkatnya tingkat infeksi,” kata Cuomo dalam sebuah pernyataan.

“Kami telah menerapkan perintah karantina untuk pelancong yang datang dengan tingkat infeksi tertinggi tertinggi, namun ketidakpatuhan terhadap perintah dapat menyebabkan wabah dan mengancam kemajuan luar biasa yang telah kami buat,” dia menambahkan.

Tindakan keras ini mengikuti penerapan karantina wajib untuk wilayah metropolitan New York, New Jersey, dan Connecticut untuk wisatawan dari negara manapun dengan tingkat infeksi tinggi untuk periode 14 hari. Ada 19 negara yang memenuhi kriteria untuk wajib karantina, yaitu berdasarkan jumlah kasus positif melebihi 10 per 100.000 penduduk, atau rata-rata tujuh hari tes positif lebih dari 10 persen.

Cuomo menambahkan tim penegakan yang terdiri dari petugas penegak hukum dari lembaga negara dan staf Departemen Kesehatan negara akan dikirim ke beberapa seperti Bandara Internasional John of Kennedy dan Bandara La Guardia. Selain itu, tim juga akan dikirim ke bandara regional negara bagian, termasuk Bandara Long Island MacArthur, Bandara Westchester County dan Bandara Internasional Albany.

Mereka juga akan menerima dukungan dari petugas polisi Otoritas Pelabuhan atau Polisi negara, tergantung lokasi mereka.

Jumlah kasus New York yang semakin menurun membuat negara ini perlahan kembali membuka diri. Bahkan di New York City, gedung Empire State bersiap untuk menyambut para tamu kembali pada 20 Juli 2020. Makan di dalam ruangan untuk saat ini masih dilarang, namun untuk di luar ruangan telah diperbolehkan.

Siapa yang sudah siap-siap menyusuri wisata New York?

(Detik/PARADE.ID)

Previous Post

Penyelenggara Umumkan Jadwal Baru Olimpiade Tokyo

Next Post

Ketum PP Muhammadiyah: Covid-19 Ajarkan Manusia Hargai Nyawa

Next Post
Ketum PP Muhammadiyah: Covid-19 Ajarkan Manusia Hargai Nyawa

Ketum PP Muhammadiyah: Covid-19 Ajarkan Manusia Hargai Nyawa

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21
Ilhamsyah Yakin Partai Buruh Bisa Mengubah Indonesia Menjadi Lebih Baik

ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

2026-04-21
Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

2026-04-20
Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

2026-04-18

Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

2026-04-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSPI-Partai Buruh Akan Kerahkan Ratusan Ribu Massa di Mayday 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In