Minggu, Juni 21, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Omnibus Law: Bukan Sekadar Salah Ketik

redaksi by redaksi
2020-11-13
in Nasional, Politik
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ai Sera menyebut bahwa salah ketik di UU Omnibus Law bukan hanya sekadar salah ketik saja.

“Kejadian ini tidak hanya sekadar kesalahan ketik, tp perlu dimaknai sebagai hasil dari proses pembentukan regulasi yang dipaksakan, tergesa2 & mengorbankan prinsip transparansi, partisipasi & akuntabilitas,” kata dia,” Jumat (13/11/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19

Berbagai wacana bermunculan untuk memperbaikinya, salah satunya dengan Distribusi II. Meskipun dianggap cepat dan efisien, namun menurut Mardani cara ini berpotensi menimbulkan masalah baru karena tidak dikenal dan diatur dalam UUD 1945/UU No. 12/2011 juncto UU No. 5/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Jika opsi Distribusi II diambil, justru menunjukkan diabaikannya asas2 pembentukan perundang-undangan yang baik. Ketatnya tahapan pembentukan UU cermin agar pembentuk UU benar2 teliti dan hati-hati ketika merumuskannya.”

Bahkan perubahan titik koma dalam draf RUU yang sudah disetujui dalam rapat paripurna menurutnya merupakan bentuk nyata pelanggaran substansi. Terlebih jika perubahan yang dilakukan setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Tdk bisa main2, hrs dipertanggungjawabkan secara moral & konstitusional.”

Menurut Mardani, penyusunan suatu UU merupakan persoalan sistem ketatanegaraan dan bukan persoalan teknis administratif semata. Harus melalui berbagai mekanisme ketatanegaraan. Kontroversi yang terus berulang ini juga menunjukkan masih lemahnya proses penyusunan UU.

“Pasal-pasal yang terbukti salah tidak bisa dilaksanakan. Tidak boleh suatu pasal diterapkan sesuai dengan imajinasi penerap pasal, harus sesuai dengan apa yang tertera. Kejadian ini sekaligus bisa memperkuat alasan untuk melakukan uji formal ke MK meski tidak ‘otomatis’.”

Ke depan, kata dia, dari sisi pemerintahan perlu memiliki ahli yang menguasai pengetahuan dan ilmu paripurna mengenai hal teknis perundang-undangan, yang tidak hanya ahli di permukaan saja tapi benar-benar menguasai penyusunan pasal maupun ayat sebuah UU.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Akankah HRS Mendapatkan Kesempatan yang Sama dengan Megawati?

Next Post

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Next Post
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Kini Waktu Terbaik Putra Putri Bangsa Perbaiki KPK

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

Yayasan KAMAIRA Dampingi Hukum Korban Bully MWP

2026-06-20
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Prihatin dan Kecam Dugaan Penganiayaan PMI di Malaysia

2026-06-19
Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

Aliansi Perempuan Desak Pemerintah Turunkan Harga Sembako dan Hentikan MBG Bermasalah

2026-06-19
Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

2026-06-19
PB SEMMI Meminta Presiden Untuk Mencopot Budi Karya Sebagai Menhub

Islam dan Serikat Islam: Pilar Penting Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

2026-06-16
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Konvensi ILO No 193 Lahir, ASPEK Soroti 7 PR

2026-06-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    Pemilik Akun TikTok Baimofficial_13 Edukasi Publik soal Kesejahteraan Primata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSB GARTEKS KSBSI TransJakarta Dukung Kenaikan Tarif TransJakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KON Tuntut Revisi Perjanjian Kemitraan Ojek Online yang Adil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden KSBSI Sorot CAS 23 Negara Bermasalah di ILC ke-144

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In