Senin, Juni 9, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Omnibus Law Jauh dari Kepentingan Rakyat

redaksi by redaksi
2020-10-08
in Opini
0

Foto: politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan DPR mendapat banyak kecaman karena memuat substansi pengaturan yang jauh dari kepentingan rakyat. Setidaknya ada beberapa poin yang melatar belakangi hal tersebut.

Omnibus Law ini terlalu banyak memberikan kewenangan pada Peraturan Pemerintah dan Perpres. Otomatis sulit untuk dikontrol dalam keadaan partai oposisi saat ini mintoritas di DPR.

Related posts

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

Pembagian Peran yang Jelas di Dalam Sistem Transportasi Nasional Perkeretaapian sesuai UU

2024-12-30
Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

Kekuatan Gerakan Lapangan adalah Kunci Kemenangan

2024-11-30

Padahal #KamiOposisi diperlukan sebagai kontrol kebijakan. Jika tidak, kekuasaan pemerintah cenderung akan menyimpang.

Kemudian Omnibus Law ini juga sangat sentralistik karena banyak kewenangan diambil Pemerintah Pusat. Kekuasaan yang sentralistik dalam konteks berdemokrasi amat bertentangan dengan semangat reformasi yang memperjuangkan otonomi daerah.

Negara sebesar Indonesia memerlukan peran daerah melalui pendekatan sentralisasi yang menghendaki kebijakan bottom-up.

Padahal sentralisasi dalam investasi tidak selamanya baik. Pemda perlu diberikan regulasi agar daerah dapat berinovasi dalam menarik investasi dan mempercepat pembangunan daerah. Msh banyak masalah fundamental yang harus diselesaikan lebih dulu,seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pungli dll.

RUU ‘Sapu Jagat’ ini juga amat pro kepada pengusaha & kurang melindungi pekerja kita. Atas nama investasi, izin amdal diperlonggar, izin lingkungan dihapus, dan tanggung jawab pengawasan lingkungan tidak dijabarkan dengan jelas. Di sisi lain, hak-hak pekerja terabaikan.

Kita dapat melihat pertimbangan dibuatnya regulasi ini lebih mengedepankan aspek keinginan kelompok pengusaha, dibandingkan memenuhi harapan & kepentingan rakyat banyak. Sebuah norma hukum publik seharusnya dirumuskan secara hati-hati dan melihat berbagai macam aspek kepentingan rakyat.

Betul ada opsi membatalkan UU ini melalui Perppu/Judicial Review di MK. Tapi  alangkah baiknya jika ke depan, Pemerintah dan DPR harus sudah matang, mendalam, dn hati-hati ketika mengajukan RUU. Karena sebuah RUU dalam sebuah negara bisa berdampak luas ke kehidupan seluruh rakyat.

Terakhir, Omnibus Lawini jelas gagal melindungi pekerja kita dan banyak melanggar asas keadilan. Sudah sepatutnya para pemimpin bangsa dan elemen masyarakat berjuang untuk menolaknya. PKS insya Allah terus konsisten dan istiqomah bersama rakyat. #PKSTolakOmnibusLaw

*Politisi PKS, Mardani Ali Sera

Previous Post

Pengamat Sebut Unjuk Rasa Kali Ini Sulit Dibendung, Ini Sebabnya

Next Post

Politisi Demokrat Salahkan Jokowi Jika Massa Aksi Terpapar Covid-19

Next Post

Politisi Demokrat Salahkan Jokowi Jika Massa Aksi Terpapar Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03
Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In