Minggu, Juni 1, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Orang Tua Siswa Desak Anies Hapus Aturan Usia PPDB Jakarta

redaksi by redaksi
2020-06-23
in Nasional, Politik
0
Orang Tua Siswa Desak Anies Hapus Aturan Usia PPDB Jakarta
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ratusan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menggelar aksi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, di Balai Kota Jakarta.

Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta lantaran khawatir anak-anaknya tak lolos masuk SMP dan SMA negeri yang dituju.

Related posts

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30

Gunawan (56), salah satu orang tua yang ikut aksi mengaku anaknya hendak masuk SMA. Saat ini usia anaknya masih 14 tahun. Ia khawatir anaknya itu tak diterima karena umur masih di bawah ketentuan.

“Masalahnya gini (anak saya dengan usianya) waktu SD keterima negeri, SMP keterima negeri, masa sekarang nggak keterima? Kalau memang enggak boleh dari awal lah,” kata Gunawan kepada CNNIndonesia.com, di depan Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6).

Gunawan mengaku sudah kecewa dengan readyviewed kebijakan pemerintah yang meniadakan ujian nasional 2020 karena pandemi virus corona. Ia bercerita anaknya sudah mengikuti bimbingan belajar hingga pendalaman materi di sekolah.

Rasa kecewa itu kemudian semakin menjadi ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan usia sebagai faktor peringkat seleksi PPDB. Ia khawatir anaknya tak bisa sekolah jika tidak lolos karena usia.

Gunawan mengatakan tak mungkin memasukkan anaknya ke sekolah swasta karena kendala biaya. Ia menyebut anaknya sejak SD sudah masuk sekolah negeri karena alasan bebas biaya.

“Uangnya dari mana? Anies mau kasih? Nadiem mau kasih? Kalau mau saya rela,” ujarnya.

Senada, Nining (46) juga khawatir anaknya yang masih berusia 15 tahun tak lolos PPDB karena usia yang masih muda. Terlebih jika disandingkan dengan peserta PPDB yang usianya jauh lebih tua, mulai 16 tahun sampai 20 tahun.

“Katanya untuk pemerataan, tapi mengorbankan banyak orang. (Kalau syaratnya dari) usia itu bukan cuma untuk orang miskin, orang kaya juga bisa lolos,” katanya.

Nining mengatakan banyak orang tua bingung karena penerapan aturan usia dalam PPDB dilakukan di tengah jalan. Menurutnya, aturan tersebut seharusnya diterapkan mulai jenjang SD.

Sementara, Devy (38) mengaku anaknya tak lolos PPDB jalur Kartu Jakarta Pintar (KJP). Anaknya kini berusia 12 tahun dan akan masuk SMP. Namun, ia heran anaknya yang memiliki nilai rapor rata-rata 85 tak lolos.

“Anak saya nilai rapornya rata-rata 85, tapi kenapa enggak masuk? Saya rakyat miskin, saya pegang KJP,” ujarnya.

Devy berpendapat kebijakan batas usia dalam PPDB jenjang SMP/SMA menihilkan usaha siswa dalam belajar di sekolah. Menurutnya, bakal banyak anak berprestasi yang tak bisa masuk sekolah negeri karena kalah dengan anak yang usianya jauh lebih tua.

Devy mengaku sudah tak mungkin dirinya menyekolahkan sang anak ke sekolah swasta. Ia mengatakan terkendala biaya di tengah pandemi virus corona.

Oleh karena itu, GEPRAK menuntut agar Anies mengganti kriteria usia sebagai parameter utama dalam seleksi PPDB. Selain itu memperbesar proporsi kuota PPDB jalur prestasi untuk memberikan peluang bagi siswa yang berusia muda.

Aturan soal penerimaan siswa berdasarkan kriteria usia tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Salah satu poin dalam surat keputusan itu yakni mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi maupun afirmasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim kebijakan ini dilakukan untuk membantu masyarakat miskin yang kerap gugur di jalur zonasi karena tidak bisa bersaing secara akademik.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengatakan aturan usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru sudah ada sejak 2017.

Menurutnya, Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan aturan tersebut tahun ini karena UN ditiadakan akibat pandemi Covid-19. DKI Jakarta lantas memakai kategori usia sebagai salah satu kriteria pemeringkatan PPDB jalur zonasi.
(cnnindonesia/PARADE.ID)

Tags: #DKIJakarta#Nasional#Pendidikan
Previous Post

Cuitan SBY, Pigai: “Kode” RUU HIP Berbahaya

Next Post

Pemerintah Aceh akan Perketat Perbatasan dengan Sumut

Next Post
Pemerintah Aceh akan Perketat Perbatasan dengan Sumut

Pemerintah Aceh akan Perketat Perbatasan dengan Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

2025-05-31
Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

Jambore Pramuka 2025 Usung Misi Islam Damai

2025-05-30
Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

2025-05-29
BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

BKSAP Desak ASEAN Solutif Tangani Pengungsi Myanmar dan Genosida Gaza

2025-05-28
Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

Jurnalis Gaza: “Kami Sudah Membayar Terlalu Mahal”

2025-05-27

Konferensi Aktivis Palestina Asia Pasifik untuk Al-Quds dan Palestina di Bandung

2025-05-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum BMI Desak Presiden Prabowo Tindak Tegas Pengibar Bendera Bintang Kejora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FDTOI Menyerukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Berbagai Permasalahan yang Dihadapi Pengemudi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Anak Muda Indonesia “Lari Sejauh Gaza”, Tunjukkan Solidaritas untuk Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In