Jakarta (parade.id)- Penanggung Jawab Aksi Nasional Partai Buruh Makbullah Fauzi meminta Kemnaker untuk menjadi lembaga terdepan untuk mengayomi buruh migran Indonesia atas segala persoalan yang dihadapi, seperti kasus penyiksaan, penindasan, hingga pembunuhan.
“Kami, Partai Buruh meminta itu. Agar tidak ada kasus-kasus yang menimpa buruh migran kita. Partai Buruh akan selalu terdepan membela buruh migran, karena kita adalah bagian dari mereka,” kata dia, dalam orasinya, Senin (19/12/2022), di depan Kemnaker RI, Jakarta.
Selain soal buruh migran, Buya, demikian sapaan akrabnya, menyampaikan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja. Menurut Buya, munculnya produk UU Cipta Kerja aka Omnibus Law, seperti melegalkan perbudakan kepada buruh ataupun pekerja.
“Kami tetap meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak boleh ada. Banyak persoalan karena adanya itu seperti outsourcing yang meluas. Ini adalah produk yang jahat di Indonesia,” katanya.
Menurut Buya, tidak pas rasanya ada produk UU itu karena Indonesia memiliki kekayaan alam dan mempunyai kekuatan (laju) ekonomi tiga besar di dunia. “Namun upah kita hanya lebih sedikit daripada Negara Vietnam. Padahal Indonesia negeri terkaya nomor tujuh di dunia,” kata dia lagi.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelum itu mengatakan, sebagai partai kelas pekerja, buruh migran merupakan salah satu konstituennya. Untuk itu, Partai Buruh yang beberapa waktu lalu dipastikan akan ikut Pemilu 2024 dengan nomor urut 6 menegaskan keberpihakan dan dukungannya kepada buruh migran di seluruh dunia.
“Dalam aksi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan ini, kami mengusung tiga tuntutan. Tuntutan pertama adalah terkait dengan nasib buruh migran, sedangkan tuntutan kedua dan ketiga adalah penolakan terhadap UU KUHP dan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” demikian keterangan Iqbal kepada media.
Terkait dengan isu buruh migran, Partai Buruh mendesak Kemnaker untuk segera mengambil alih tata kelola perekrutan penempatan Anak Buah Kapal (ABK). Selain itu, Kemnaker juga diminta untuk memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan di daerah agar proaktif dalam memberikan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP).
“Perlindungan terhadap AKP dilakukan mulai saat sebelum berangkat atau direkrut, saat bekerja, hingga ketika kembali ke rumah,” katanya.
Tidak hanya kepada Kemnaker. Tuntutan juga disampaikan kepada Kemenhub, agar Menteri Perhubungan segera menghentikan penerbitan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) baru kepada manning agency pasca diterbitkannya PP No 22 tahun 2022.
Selain itu, tambah Iqbal, pihaknya mendesak Kemenhub untuk melakukan audit terbuka kepada manning agency yang memiliki SIUPPAK untuk memastikan jumlah AKP Migran yang telah kirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK; memastikan kondisi AKP Migran yang sudah dikirimkan untuk bekerja di kapal ikan asing oleh manning agency yang memiliki SIUPPAK; dan memastikan adanya perlindungan maksimal kepada AKP migran yang dikirim oleh manning agency untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Kami juga mendesak Kemenhub mencabut SIUPPAK manning agency yang bermasalah,” desaknya.
Selain isu yang spesifik terkait buruh migran, dalam aksi ini buruh juga menyuarakan penolakan terhadap UU KUHP. Hal ini, karena, UU KUHP yang baru saja disahkan berpotensi mengkriminalisasi buruh yang sedang berjuang menuntut hak-haknya, tidak terkecuali buruh migran.
Tuntutan yang lain adalah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena beleid ini sudah terbukti mendegradasi kesejahteraan buruh dengan upah murah, mudah PHK, pesangon kecil, tidak ada batasan periode kontrak, outsoucing bebas, dan lain sebagainya.
Aksi unjuk rasa diikuti tidak begitu banyak. Hanya puluhan orang.
(Rob/parade.id)