Jakarta (PARADE.ID)- Pakar hukum Jimly Asshiddiqie menanggapi peluang revisi UU ITE oleh Presiden Jokowi.
Menurut Jimly, hal itu bisa diperbaiki lewat review di DPR. Atau lebih mudah judical review di Mahkamah Konsitusi (MK).
“asal para hakim sungguh2 hayati makna living&evolving morality of the constitution dg jngkauan pikiran sesuai prkmbngan ke depan shg dpt trus mnata khidupn brnegara yg kian bkualitas & brintegritas,” katanya, merespons cuitan akun Presiden Jokowi, Selasa (16/2/2021).
Jokowi membuka peluang untuk direvisi kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan. Pasalnya, tercipta awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” demikian tertulis di akun Presiden Jokowi.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Jokowi membuka peluang itu, juga karena belakangan ini sejumlah warga dirasakan olehnya saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dan pada umumnya UU ini kerap menjadi perdebatan.
(Rgs/PARADE.ID)