Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menanggapi disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
“Disahkannya revisi UU PPP oleh DPR RI hari ini (baca: kemarin) diduga kuat demi kepentingan memuluskan dan meloloskan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kami menilai DPR RI sama halnya telah mengeluarkan surat tantangan secara terbuka kepada kaum buruh Indonesia,” katanya, dalam keterangan kepada parade.id, kemarin.
Ia juga menduga bahwa pengesahan itu didalangi oleh pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia yang memang tidak memiliki hati dan nurani, yang hanya mementingkan keuntungan pemodal semata tanpa memedulikan kesejahteraan bagi kaum buruh Indonesia.
Menurut dia, ini adalah kesekian kalinya kaum buruh Indonesia dilukai dan disakiti oleh ulah DPR, yang kembali memaksakan kehendaknya tanpa memedulikan perasaan buruh sebagai bagian penting dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya pengesahan itu, maka pertumbuhan ekonomi terancam terhenti karena ketidakmampuan daya beli buruh yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk bersaing dengan harga kebutuhan pokok—semakin sulit dijangkau oleh buruh.
“Kaum buruh Indonesia pasti akan melakukan perlawanan sekeras-kerasnya. Seluruh kaum buruh dari berbagai federasi dan lintas konfederasi di Jabar, DKI, Banten telah memastikan akan kembali mengeluarkan kekuatan maksimalnya dengan mengerahkan lebih dari 50.000 buruh, untuk mengepung istana dan DPR RI,” jelasnya.
“Jika DPR RI terus menerus mencari celah agar Omnibus Law Ciptaker dipaksakan menjadi hukum pokok ketenagakerjaan di Indonesia setelah dinilai inskontitusional, maka buruh Indonesia juga pasti akan memaksakan kehendaknya untuk memaksa DPR menghentikan rencananya untuk mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker. Ayo adu kekuatan,” sambungnya.
Untuk hal itu, hari ini, hingga lusa ke depan, ia mengaku akan melakukan konsolidasi, berkeliling kabupaten/kota. Di antaranya akan melakukan konsolidasi di Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.
Perlu diketahui, kemarin, Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Demikian dikutip cnnindonesia.com.
Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.
(Rob/PARADE.ID)