Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

“Disahkannya revisi UU PPP oleh DPR RI hari ini (baca: kemarin) diduga kuat demi kepentingan memuluskan dan meloloskan Omnibus Law UU Cipta Kerja. ...

redaksi by redaksi
2022-05-25
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Foto: Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menanggapi disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Disahkannya revisi UU PPP oleh DPR RI hari ini (baca: kemarin) diduga kuat demi kepentingan memuluskan dan meloloskan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kami menilai DPR RI sama halnya telah mengeluarkan surat tantangan secara terbuka kepada kaum buruh Indonesia,” katanya, dalam keterangan kepada parade.id, kemarin.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Ia juga menduga bahwa pengesahan itu didalangi oleh pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia yang memang tidak memiliki hati dan nurani, yang hanya mementingkan keuntungan pemodal semata tanpa memedulikan kesejahteraan bagi kaum buruh Indonesia.

Menurut dia, ini adalah kesekian kalinya kaum buruh Indonesia dilukai dan disakiti oleh ulah DPR, yang kembali memaksakan kehendaknya tanpa memedulikan perasaan buruh sebagai bagian penting dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya pengesahan itu, maka pertumbuhan ekonomi terancam terhenti karena ketidakmampuan daya beli buruh yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk bersaing dengan harga kebutuhan pokok—semakin sulit dijangkau oleh buruh.

“Kaum buruh Indonesia pasti akan melakukan perlawanan sekeras-kerasnya. Seluruh kaum buruh dari berbagai federasi dan lintas konfederasi di Jabar, DKI, Banten telah memastikan akan kembali mengeluarkan kekuatan maksimalnya dengan mengerahkan lebih dari 50.000 buruh, untuk mengepung istana dan DPR RI,” jelasnya.

“Jika DPR RI terus menerus mencari celah agar Omnibus Law Ciptaker dipaksakan menjadi hukum pokok ketenagakerjaan di Indonesia setelah dinilai inskontitusional, maka buruh Indonesia juga pasti akan memaksakan kehendaknya untuk memaksa DPR menghentikan rencananya untuk mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker. Ayo adu kekuatan,” sambungnya.

Untuk hal itu, hari ini, hingga lusa ke depan, ia mengaku akan melakukan konsolidasi, berkeliling kabupaten/kota. Di antaranya akan melakukan konsolidasi di Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.

Perlu diketahui, kemarin, Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#Sosial#UUPPP
Previous Post

Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU PPP di DPR

Next Post

Minyak Goreng Masih Langka di Cianjur

Next Post
Minyak Goreng Masih Langka di Cianjur

Minyak Goreng Masih Langka di Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In