Selasa, Oktober 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU PPP di DPR

redaksi by redaksi
2022-05-24
in Nasional, Politik
0
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Foto: bendera Partai Buruh

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Partai Buruh berencana akan melakukan aksi besar dalam rangka menolak pengesahan revisi Undang-Undangg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Rencana aksi besar-besaran tersebut pada tanggal 8 Juni 2022 di DPR RI, yang melibatkan puluhan ribu buruh.

“Dan secara bersamaan aksi dilakukan serempak di puluhan kota industri lainnya yang dipusatkan di Kantor Gubernur,” demikian siaran pers Partai Buruh Serikat Buruh (KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, DLL), Selasa (24/5/2022), yang diterima parade.id.

Related posts

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

2026-10-06

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Prajurit Harus Dekat Rakyat

2026-10-05

Sebelum itu, Partai Buruh akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 31 Mei 2022 tentang revisi UU PPP tersebut.

Partai Buruh pun mengajak kepada seluruh komponen buruh dan klas pekerja lainnya untuk melakukan aksi besar-besaran 3 hari berturut-turut untuk menolak dibahasnya kembali Omnibus Law UU Cipta kerja yang tanggal aksinya akan ditentukan kemudian.

Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, pengesahan revisi UU PPP ditolak PB dan SB, antara lain KSPI, ORI, KPBI, KSBSI, SPI, FSPMI, FSPKEP, SPN, ASPEK Indonesia, FSP ISI, dan lain-lain. Sebab menurut dia, revisi UU PPP hanya “akal-akalan hukum”, bukan sebagai kebutuhan hukum.

“DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan,” katanya, di siaran pers yang sama.

Setidaknya ada dua alasan mengapa Partai Buruh dan Serikat Buruh menolak revisi UU PPP. Pertama, kata dia, dari sisi pembahasan di Baleg DPR RI, revisi UU PPP tersebut bersifat kejar tayang.

Sebab menurut informasi yang Partai Buruh terima, revisi UU PPP hanya dibahas selama 10 hari Baleg DPR RI. Padahal UU PPP adalah ruh untuk membuat sebuah produk undang-undang (syarat formil) di Indonesia sesuai perintah UUD 1945.

“Kalaulah revisinya dikebut bersifat kejar tayang, bisa disimpulkan jika isi revisi sangat bermuatan kepentingan sesaat. Tidak melibatkan publik yang meluas dan syarat kepentingan dari kelompok tertentu,” katanya.

Alasan kedua adalah, dari sisi revisi UU PPP tersebut, Partai Buruh dan elemen serikat pekerja menyebut ada tiga hal prinsip yang berbahaya bagi publik, khususnya bagi buruh, tani, nelayan, masyarakat miskin kota, lingkungan hidup, dan HAM.

Ketiga hal tersebut adalah: revisi UU PPP hanya untuk sekedar memasukkan Omnibus Law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang. Padahal omnibus law UU Cipta Kerja ini ditolak oleh seluruh kalangan masyarakat termasuk buruh.

Kedua, dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas karena cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, maka sebagai undang-undang sudah dapat disahkan.

Ketiga, yang lebih berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini diduga memungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR dapat berubah.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#PartaiBuruh#UUPPPpolitik
Previous Post

Banjir Rob di Jawa Tengah, Sekum Muhammadiyah Memberikan Komentar

Next Post

Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Next Post
Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

2026-10-06

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Prajurit Harus Dekat Rakyat

2026-10-05
Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

2026-10-05
Denny Indrayana Sebut Dua Temuan Sidang MK Dukung Diskualifikasi Gibran

Denny Indrayana Sebut Dua Temuan Sidang MK Dukung Diskualifikasi Gibran

2026-10-05
Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

Willy Aditya Usulkan Sex Toy di Lapas, MUI: Haram

2026-10-05

Prabowo ke Bakom: Komunikasi Pemerintah Harus Sederhana dan Dialogis

2026-10-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In