Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

“Disahkannya revisi UU PPP oleh DPR RI hari ini (baca: kemarin) diduga kuat demi kepentingan memuluskan dan meloloskan Omnibus Law UU Cipta Kerja. ...

redaksi by redaksi
2022-05-25
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Pangkomda Laskar Nasional Provinsi Jabar Menanggapi Disahkannya Revisi UU PPP

Foto: Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) sekaligus Penanggung Jawa Aksi Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPI), Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi menanggapi disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

“Disahkannya revisi UU PPP oleh DPR RI hari ini (baca: kemarin) diduga kuat demi kepentingan memuluskan dan meloloskan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kami menilai DPR RI sama halnya telah mengeluarkan surat tantangan secara terbuka kepada kaum buruh Indonesia,” katanya, dalam keterangan kepada parade.id, kemarin.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Ia juga menduga bahwa pengesahan itu didalangi oleh pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia yang memang tidak memiliki hati dan nurani, yang hanya mementingkan keuntungan pemodal semata tanpa memedulikan kesejahteraan bagi kaum buruh Indonesia.

Menurut dia, ini adalah kesekian kalinya kaum buruh Indonesia dilukai dan disakiti oleh ulah DPR, yang kembali memaksakan kehendaknya tanpa memedulikan perasaan buruh sebagai bagian penting dari laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan adanya pengesahan itu, maka pertumbuhan ekonomi terancam terhenti karena ketidakmampuan daya beli buruh yang tidak lagi memiliki kemampuan untuk bersaing dengan harga kebutuhan pokok—semakin sulit dijangkau oleh buruh.

“Kaum buruh Indonesia pasti akan melakukan perlawanan sekeras-kerasnya. Seluruh kaum buruh dari berbagai federasi dan lintas konfederasi di Jabar, DKI, Banten telah memastikan akan kembali mengeluarkan kekuatan maksimalnya dengan mengerahkan lebih dari 50.000 buruh, untuk mengepung istana dan DPR RI,” jelasnya.

“Jika DPR RI terus menerus mencari celah agar Omnibus Law Ciptaker dipaksakan menjadi hukum pokok ketenagakerjaan di Indonesia setelah dinilai inskontitusional, maka buruh Indonesia juga pasti akan memaksakan kehendaknya untuk memaksa DPR menghentikan rencananya untuk mengesahkan Omnibus Law UU Ciptaker. Ayo adu kekuatan,” sambungnya.

Untuk hal itu, hari ini, hingga lusa ke depan, ia mengaku akan melakukan konsolidasi, berkeliling kabupaten/kota. Di antaranya akan melakukan konsolidasi di Bandung, Sukabumi, dan Cianjur.

Perlu diketahui, kemarin, Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Demikian dikutip cnnindonesia.com.

Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar putusannya, MK sebelumnya agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Jika dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Revisi UU PPP telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 April 2022. RUU PPP disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU PPP.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#KSPI#Nasional#Sosial#UUPPP
Previous Post

Partai Buruh Berencana Melakukan Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU PPP di DPR

Next Post

Minyak Goreng Masih Langka di Cianjur

Next Post
Minyak Goreng Masih Langka di Cianjur

Minyak Goreng Masih Langka di Cianjur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In