Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tampak ragu dengan ucapan pembatalan Revisi UU Pilkada (RUU Pilkada) oleh DPR (disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad). Rasa ragu itu tampak dari apa yang disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
“Masih dalam ketidakpastian karena DPR dan KPU seperti orang pacaran. Ambigu. Hanya lewat statement. Tidak tertulis,” Iqbal menyampaikan.
“Bahkan kami menunggu hingga sore ini, secarik kertas menyatakan pembatalan itu tidak ada. Makanya kami menunda aksi pada hari ini,” lanjut Iqbal.
Atas hal itu, Iqbal menduga masih ada upaya untuk membegal, menganulir putusan terbaru MK itu.
“Kami ingatkan DPR jangan silat lidah. Jangan tampilkan sifat pengecut dan penakut. Perintahkan KPU keluarkan secarik kertas bahwa PKPU wajib disahkan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 60,” tegas Iqbal.
Partai Buruh memberikan batas waktu hingga hari Ahad ini. Kalau tidak sampai dikeluarkan, Partai Buruh akan menduduki kantor KPU Pusat dan daerah.
“Mendesak KPU paling lama hari Minggu harus sudah terbit PKPu yang memuat penegasan terhadap keputusan MK nomor 60 yang tidak ada tafsir MA, melainkan tafsir MK,” tandasnya.
(Rob/parade.id)