Jakarta (parade.id)- Partai Buruh tolak UU Kesehatan disahkan. Penolakan ini langsung disampaikan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers, kemarin
Menurut dia, UU Kesehatan saat ini mengebiri hak sehat, hak bekerja, hak untuk hidup layak, dan hak upah layak, karena dirampas oleh kaum pemodal.
Sejumlah alasan mengapa Partai Buruh menolak UU Kesehatan.
Alasan pertama kata Iqbal adalah, bahwa UU Kesehatan mengancam sistem jaminan sosial nasional, khususnya terkait dengan jaminan Kesehatan.
“Di mana program jaminan kesehatan bersifat spesialis tetapi kemudian dijadikan generalis melalui omnibus law UU Kesehatan,” katanya.
Alasan kedua, perubahan mandatory spending menjadi money follow program. Jika mandatory spending, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS.
“Tapi, jika money follow program akan terjadi co-sharing atau urun bayar antara pasien dengan BPJS Kesehatan. Kalau sekarang semua dibiayai oleh BPJS tetapi dengan UU Kesehatan, ada urunan bayar. Misal, operasi jantung biayanya 100 juta. Bisa jadi pasien diminta membayar 50 juta sedangkan 50 jutanya dibayar BPJS. Ini akan merusak sistem jaminan sosial,” ujar Iqbal.
Ketiga, biaya kontingengsi akan terganggu dengan menempatkan BPJS Kesehatan di bawah menteri.
“Kalau di bawah Menteri Kesehatan, di mana uangnya jika terjadi situasi darurat? Dia kan enggak bisa langsung mengunakan APBN. Karenanya, UU Kesehatan men-downgrade hak rakyat untuk sehat,” katanya.
Alasan keempat, praktik dokter asing bisa dilakukan tanpa melalui organisasi profesi. Dokter asing masuk tidak perlu diperiksa lagi, misal oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI).
“Ini sama saja dengan menggadaikan nyawa rakyat Indonesia,” katanya.
Alasan kelima, UU Kesehatan membolehkan hasil penelitian dari kedokteran bisa digunakan untuk kepentingan penelitian asing.
“Kita yang sakit, pertahanan tubuh orang Indonesia bisa dibawa ke luar negeri. Ini bisa membahayakan kedaulatan negara,” katanya.
“UU Kesehatan ini kental sekali dengan liberalisas, kapitalisasi, dan komersialisasi terhadap dunia kesehatan,” tegas Iqbal.
Partai Buruh menduga dan mencurigai ada permainan taipan yang mau bermain di industri kesehatan. Dimana mereka bermaksud mengusasai dari hulu sampai hilir.
Rumah sakit swasta ingin mengambil kue BPJS, ke depan dampaknya rumah sakit kecil akan mati.
“Saya tidak menyatakan mereka akan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tapi dengan UU Kesehatan, membuka ruang mereka untuk mengambil kue BPJS,” ujar Iqbal.
Menurutnya, BPJS adalah Badan hukum publik. Sebab itu, dia milik yang membayar iuran.
Milik pemerintah karena membayar iuran PBI, milik pengusaha karena membayar iuran, dan juga milik buruh karena buruh juga mengiur. Kemudian juga milik masyarakat yang mengiur secara mandiri.
Oleh karena itu, Partai Buruh dan KSPI berencana melakukan aksi di Istana dan DPR RI pada tanggal 20 Juli untuk meminta agar UU Kesehatan dicabut. Adapun langkah lain yang akan dilakukan adalah Partai Buruh mewakili 4 konfederasi sedrikat buruh, dan 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, akan melakukan judicial review terhadap UU Kesehatan.
Adapun pengajuan ke MK akan dilakukan bilamana sudah didapat nomor dari UU Kesehatan tersebut.
“Judicial review yang akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat buruh dilakukan secara formil maupun meteriil, karena selain materinya merugikan rakyat, dalam proses pembuatannya juga tidak melibatkan publik, seperti buruh, petani, nelayan, dan tenaga kerja kesehatan.
(Rob/parade.id)