Jakarta (PARADE.ID)- Politisi Gelora Fahri Hamzah tampak menyambut baik adanya peluang untuk merevisi UU ITE, walaupun sebetulnya ia mengusulkan agar UU tersebut dicabut.
“Pagi Prof, Alhamdulillah, usul saya, cabut aja UU ITE dan segera bahas pengesahan RUU KUHP baru yg sebenarnya pada @DPR_RI periode lalu sudah selesai pembicaraan tingkat pertama,” demikia kata Fahri, Selasa (16/2/2021).
“Ganti KUHP produk belanda dwngan UU yg merupakan kodifikasi hukum pidana karya sendiri,” sambungnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dan ia tampak tidak keberatan, karena sah-sah saja di negara demokrasi, apalagi untuk hal yang dianggap baik.
“Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb.
Hal itu juga disampaikan oleh Presiden Jokowi. Membuka peluang untuk direvisi kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan. Pasalnya, tercipta awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
“Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” demikian tertulis di akun Presiden Jokowi.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Jokowi membuka peluang itu, juga karena belakangan ini sejumlah warga dirasakan olehnya saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dan pada umumnya UU ini kerap menjadi perdebatan.
(Rgs/PARADE.ID)