Rabu, Juni 11, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pemerintah Jangan Tetapkan Upah Minimum 2020 Hanya Berdasarkan UU Ciptaker

redaksi by redaksi
2021-11-12
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Foto: logo ASPEK Indonesia, dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun 2022 hanya berdasarkan pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) maupun peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen, berdasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 Provinsi, dengan menggunakan 60 komponen KHL. Kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 sampai dengan 10 persen,” demikian keterangan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, beberapa waktu lalu kepada parade.id.

Related posts

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10

ASPEK Indonesia meminta Pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kenaikan Upah Minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, tegas Mirah.

“Bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Sehingga segala peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seharusnya dikesampingkan dan tidak dipaksakan untuk diberlakukan.”

ASPEK Indonesia juga mengkritik keras adanya intervensi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2022.

Dikutip dari website Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri Zanariah membuka Pertemuan Pusat dan Daerah dalam rangka Asistensi dan Evaluasi dalam Penetapan Upah Minimimum Provinsi (UMP) yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) selama dua hari, mulai Rabu (27/10/2021) hingga Kamis (28/10/2021) di Hotel Harris Suites Puri Mansion Estate Jakarta.

Pada sambutannya, Zanariah mengatakan pertemuan pusat dan daerah ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi terkait bagaimana mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan dan produk hukum turunannya salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang wajib ditetapkan oleh provinsi setiap tahun dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dapat ditetapkan oleh provinsi.

“Selama berkuasa, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pengupahan yang semakin rendah dan merugikan pekerja. Jika berdasarkan Undang Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.”

Namun pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL, sehingga formula kenaikan upah minimum hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.

Kemudian pada 2021, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Mirah juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Lemahnya fungsi pengawasan menjadi permasalahan serius yang selalu gagal dibenahi oleh Pemerintah.

Akibatnya masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum. Padahal seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan untuk pekerja yang berkeluarga atau masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun seharusnya mendapatkan upah di atas upah minimum.

Kondisi ini terjadi, kata dia, karena banyak perusahaan yang “nakal” karena tidak membuat Struktur dan Skala Upah di perusahaannya. Padahal Struktur dan Skala Upah wajib dibuat oleh perusahaan.

“ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk serius dan tidak cuma “lips service” dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya,” tegas Mirah Sumirat.

ASPEK Indonesia yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 9 dan 10 November 2021, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Tuntutan aksi saat itu adalah: pertama, Hentikan intervensi Mendagri kepada kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2022;
Kedua, naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/K) sebesar 7-10 persen; ketiga, berlakukan Upah Minimum Sektoral 2021;

Keempat, batalkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan kelima, Penjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa UU Cipta Kerja.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Buruh#Nasional#Sosial#Upah
Previous Post

Hukum dan Rekomendasi Ijtima MUI soal Pinjol

Next Post

Presiden Resmikan Sirkuit Mandalika

Next Post
Presiden Resmikan Sirkuit Mandalika

Presiden Resmikan Sirkuit Mandalika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In