Sabtu, Januari 31, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Pemerintah Masih Beri Kelonggaran bagi WNA “Overstay” di Indonesia

redaksi by redaksi
2020-07-09
in Internasional
0
Pemerintah Masih Beri Kelonggaran bagi WNA “Overstay” di Indonesia
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah Indonesia masih memberi kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visanya (overstay) selama masa pandemi dan transisi menuju normal baru.

“Terkait pertanyaan mengenai izin tinggal, pemerintah responsif, warga negara asing yang izin tinggalnya habis, apa KITAS (kartu izin tinggal terbatas, red) atau KITAP (kartu izin tinggal tetap, red) habis, sampai sekarang masih diberi dispensasi tidak perlu membayar denda, karena overstay ini diputihkan,” kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto, saat sesi dialog virtual di Jakarta, Kamis.

Related posts

MUI Desak Pemerintah Evaluasi Keterlibatan Indonesia di ‘Board of Peace’

2026-01-23
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

2026-01-07

Keterangan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 2 April 2020. Berdasarkan aturan tersebut, WNA tidak perlu membayar denda overstay.

Namun, jika WNA telah overstay lebih dari 60 hari dari sebelum 1 Januari 2020, maka pemerintah akan mengajukan pencekalan sementara bagi mereka jika nantinya ingin masuk ke Indonesia, demikian keterangan dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia.

Terkait dengan kelonggaran itu, pemerintah meminta warga negara asing di Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Saya tidak bosan mengimbau pandemi sampai saat ini belum selesai, kewaspadaan mesti terus dijaga, dan semua protokol kesehatan harus selalu dilakukan. Ikuti semua aturan dan edaran pemerintah selama pandemi,” terang Andy.

Imbauan itu kembali disampaikan oleh Andy saat menanggapi laporan ada seorang warga asing menyelenggarakan acara yoga yang dihadiri lebih dari 60 orang di Bali pada 18 Juni 2020. Beberapa hari setelah acara itu viral di media sosial, pemerintah pun mendeportasi penanggung jawab acara, Barakeh Wissam, 45, seorang warga asing asal Suriah. Wissam dideportasi karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi di Indonesia.

Saat sesi wawancara di Graha BNPB hari ini (9/7), Andy menyebut ada sekitar 192.000 warga asing di Indonesia yang 334 di antaranya positif mengidap COVID-19. Sejauh ini, 228 WNA telah sembuh dari COVID-19 dan sembilan lainnya meninggal dunia.

Untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap COVID-19, Andy memastikan Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.

“Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga jadi tanggungan pemerintah,” terang Andy.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Internasional
Previous Post

KPK Monitor Implementasi Penyaluran Bansos di DKI dan Kemendes

Next Post

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Next Post
Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Jojo ke Semifinal Turnamen PBSI Setelah Kalahkan Karono

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Buruh Tolak Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

2026-01-31
Penanganan Korban Banjir Bandang Sumatra Lamban, Segera Tetapkan Status Bencana Nasional

DPR Sahkan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Dikritik Gerakan Rakyat

2026-01-29
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Board of Peace Upaya Legitimasi Penguasaan Gaza

2026-01-28
Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

Silaturahmi Laznas dan Badan Wakaf Dewan Dakwah ke Kemenag

2026-01-27

26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

2026-01-27
Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

Indonesia for Palestine Movement: Sinergi Lintas Sektor Dukung Palestina

2026-01-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto, Objek Tokoh Politik yang Menarik untuk Diteliti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In