Jakarta (PARADE.ID)- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Soti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa Pengaturan Perizinan Berusaha dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan.
Dalam peraturan pemerintah itu, Pemerintah mendorong pengusaha perhutanan tidak lagi berbisnis secara tunggal. Mereka didorong berkontribusi lebih besar dalam penguatan dan dukungan dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk dengan rencana penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Tentu hal ini harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan added value bagi pengelolaan kehutanan di Indonesia, menerapkan kesempatan dan peluang dalam perizinan multiusaha, serta adanya insentif yang ditimbulkan dari penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” demikian katanya, Jumat (30/4/2021), melalui akun Twitter-nya.
Selain itu, Siti mengingatkan bahwa keterpaduan untuk implementasi perizinan multiusaha kehutanan dan nilai ekonomi karbon tampaknya perlu dikelola dan diintergrasikan dengan lebih tepat ke depan.
Ini, kata dia, salah satu tantangan bagi pengusaha kehutanan, karena selain kinerja bisnis kehutanan yang lebih baik, dan berkelanjutan, mereka juga didorong sekaligus dapat mendukung upaya-upaya pencapaian target mitigasi perubahan iklim dalam komitmen NDC Indonesia.
“Hal ini saya sampaikan pada Dialog ”Strategi dan Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan untuk Pemenuhan Target NDC dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon”, yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara virtual, Kamis (29/4/2021).”
(Rgs/PARADE.ID)