Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pemuda Pancasila dan Ormas Lainnya di Jeneponto Tolak RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-07-02
in Nasional, Politik
0
Pemuda Pancasila dan Ormas Lainnya di Jeneponto Tolak RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jeneponto (PARADE.ID)- Puluhan orang dari berbagai elemen di Jeneponto hari ini melakukan aksi penolakan terhadap RUU HIP di kantor DPRD setempat. Penolakan mereka ditimbang karena di dalam RUU HIP tidak memasukkan TAP MPRS XXV/MPR/1966 tentang Larangan Paham Komunis. Hali ini pun dianggap memungkinkan akan menjadi celah munculnya paham komunis.

“Pada ketentuan umum Pasal 1 disebutkan tujuan RUU HIP sebagai arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai pancasila. Hal ini mengakibatkan tidak adanya pengakuan bahwa Pancasila sebagai landasan filosofis dan ideologi negara,” demikian informasi yang didapat redaksi parade.id, Kamis (2/7/2020).

Related posts

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum, menurut pendemoa pada dasarnya tidak ada (dasar) hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat undang-undang untuk Pancasila.

Pasal 6 ayat 1 RUU HIP, misalkan, menyebut ada 3 ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila yaitu: Ketuhanan, Nasionalisme dan Gotong royong serta Trisila tersebut di kristalisasi dalam Ekasila menjadi Gotong royong, Hal ini secara terselubung terindikasi ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama (1) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta terindikasi menyingkirkan peran Agama

dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keberadaan BPIP ataupun DN-PIP dianggap tidak tepat oleh pendemoa karena Pancasila adalah sesuatu yang fina dan tidak perlu lagi dilakukan penafsiran-penafsiran yang akan mengurangi makna dari Pancasila

itu sendiri. Sehingga menurut mereka, bukan pembinaan Pancasila melainkan pembinaan tentang pendidikan dan pelaksanaannya ataupun sebagai pedoman dan penghayatan serta pengamalannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka BPIP/DN-PIP perlu dibubarkan.

“Dari aspek substansi RUU HIP banyak menimbulkan kontroversi yang memunculkan beberapa analisa di luar nalar yaitu: Alasan Pembentukannya, Status RUU HIP dalam Tata Hukum Nasional, legalitas Pancasila yang akan diundangkan, jenis Pancasila yang akan diundangkan dan Status Tuhan dalam Pancasila di RUU HIP.”

Oleh karena pertimbangan maksimal di atas, pendemo meminta RUU HIP dicabut Prolegnas 2020.

DPRD setempat memberikan respon kepada pendemo. Di antaranya dari Hanafi Sewang, yang mengatakan bahwa spirasi yang dibawa insyaallah akan didukung dan melanjutkan ketingkat atas untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.

“Kami menganggap bahwa terkait dengan rancangan RUU HIP sebenarnya ini tidak penting dilaksanakan di dalam kondisi  pandemi Covid-19 mungkin lebih baik jika DPR RI fokus terhadap Pandemi Covid-19 karena masyarakat di Indonesia masih banyak yang membutuhkan bantuan dari Pemerintah dalam kondisi pandemi covid-19. Maka dari itu saya meminta kepada adek-adek sekalian untuk membantu membangkitkan semangat kami di DPRD Kab. Jeneponto untuk berjuang dan menyampaikan kepada DPR RI untuk menolak RUU HIP,” demikian kata Hanafi.

Setelah mendengar respon dari salah satu Anggota Dewan, pendemo mengingatkan bahwa agar tuntutannya diperhatikan dengan seksama.

“Maka dari itu apabila permintaan dari kami tidak dindahkan kami dari badan penyuluhan dan pembelaan hukum satuan siswa, pelajar dan mahasiswa majelis pimpinan cabang Pemuda Pancasila Kab. Jeneponto akan membawa massa yang lebih banyak dibanding yang berada didalam ruangan saat ini,” ancamanya.

Secara terang Anggota DPRD Kab. Jeneponto dianggap bersedia untuk mendukung dari pernyataan sikap perserta aksi dan juga bersedia untuk bersama-sama menolak RUU HIP.

Pendemo berasal dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Satuan smSiswa, Pelajar dan Mahasiswa Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila. Aksi dikomandoi oleh Hari Susanto dan Hasan Walinono.

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #Jeneponto#Nasional#RUUHIPpolitik
Previous Post

Kapolri: Oknum Polisi Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati

Next Post

Demo soal Honor, Puluhan Perawat Senggol Jokowi dan JK

Next Post
Demo soal Honor, Puluhan Perawat Senggol Jokowi dan JK

Demo soal Honor, Puluhan Perawat Senggol Jokowi dan JK

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In