Kamis, Desember 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

redaksi by redaksi
2022-06-15
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI soal Demontrasi di DPR Hari Ini

Foto: Pangkomda Lasnas SPN Makbullah Fauzi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (15/6/2022), ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI bersama Gerakan Buruh Indonesia kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Aksi ini adalah aksi yang sekian kalinya.

Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, Makbullah Fauzi atau Buya Fauzi mengatakan bahwa aksi kali ini didasari oleh rasa luka kaum buruh Indonesia setelah disahkannya revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) secara oleh para DPR RI yang entah sudah tidak terhitung jumlahnya membuat kebijakan tetapi melukai buruh. Semakin menganga.

Related posts

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

2025-12-18

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

2025-12-17

Ia menyebut, bahwa revisi tersebut, sebagai pintu masuk DPR RI untuk mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Luka beruntun yang dialami oleh kaum buruh Indonesia inilah yang membuat Kaum Buruh Indonesia saat ini sudah berada di titik marah luar biasa sehingga pada Hari ini Buruh Indonesia secara resmi mengumumkan mogok nasional jika DPR RI memaksakan kehendak mengesahkan revisi UU PPP dan menjadikan OMNIBUS LAW UU Cipta Kerja sebagai hukum yang sah digunakan oleh pemerintah dalam mengeluarkan seluruh kebijakan dan menegakkan aturan ketenagakerjaan yang dipastikan akan membuat Kaum Buruh Indonesia menjadi miskin dan menderita di negeri Indonesia yang amat kaya karena kenaikan upah yang terhenti namun legal dilakukan oleh Negara,” kata dia, dalam keterangannya, kepada parade.id.

Hal di atas itu, diyakini olehnya adalah ulah dan pola jahat dari para pengusaha-pengusaha hitam di Indonesia yang rakus dan serakah, yang hanya mementingkan keuntungan pemodal semata tanpa menghiraukan kesejahteraan kelas pekerja, dan secara legal Negara seperti membiarkan kaum buruh Indonesia menjadi budak para oleh pengusaha itu di Indonesia—bisa diperas keringat dan air matanya demi memperkayanya.

Aksi tadi membawa lima tuntutan. Di antaranya penolakan revisi UU PPP, penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, penolakan masa kampanye yang hanya 75 hari, mendesak agar RUU PRT segera diundangkan, dan menolak liberalisasi petani lewat World Trade Organization (WTO).

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Ciptaker#KSPI#Nasional#Sosialdpr
Previous Post

Aksi Partai Buruh 15 Juni 2022 di Depan Gedung DPR

Next Post

Ilhamsyah Yakin Partai Buruh Bisa Mengubah Indonesia Menjadi Lebih Baik

Next Post
Ilhamsyah Yakin Partai Buruh Bisa Mengubah Indonesia Menjadi Lebih Baik

Ilhamsyah Yakin Partai Buruh Bisa Mengubah Indonesia Menjadi Lebih Baik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UMP 2026 Rumusnya Dinilai Tidak Menjamin KHL

2025-12-18

Green Market Jababeka Didukung Bank Plat Merah

2025-12-17
Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

2025-12-16
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas Kritik Peluncuran Buku Sejarah Edisi Baru

2025-12-16

Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

2025-12-15
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

2025-12-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arabic School Peringati World Arabic Language Day 2025: Bahasa Kehidupan dan Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kritik KASBI soal Kenaikan Upah 2026: Pemerintah Abaikan Hidup Layak Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh di KPK Tanggal 9 Desember 2025 Serukan Tangkap Koruptor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung Terra Drone Kemayoran Kebakaran Bukti Kegagalan Sistemik Penerapan K3

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In