Jumat, November 14, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Pengamat Sebut Unjuk Rasa Kali Ini Sulit Dibendung, Ini Sebabnya

redaksi by redaksi
2020-10-08
in Nasional, Politik
0

Foto: Haris Rusly Moti dari Petisi 28

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pengamat politik Haris Rusly menyebut bahwa unjuk rasa buruh dan elemen lainnya kali ini sulit dibendung. Sebab unjuk rasa kali ini menurut dia adalah perpaduan antara orang-orang yang kantongnya kosong, perut kosong dan dengan harga diri yang terinjak karena merasa ditipu oleh Pemerintah.

“Sobat, Presiden @jokowi, Menko Maritim LBP, Menko Perekonomian Airlangga & Mensesneg Pratikno, gagal mendiagnosa & men-treatment keadaan,” kata dia, Kamis (8/10/2020), di akun Twitter-nya.

Related posts

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13

Bahkan Haris mengatakan bahwa aksi unjuk rasa kali ini dipastikan olehnya jauh lebih luas, bergulir terus bagaikan gelombang yang menerjang hingga tembok yang membendung kebohongan penguasa penipu-pengkhianat runtuh.

“Sobat, banyak yg menganggap unjukrasa tolak Omnibus gak ada bedanya dengan unjukras penolakan UU KPK.”

Tampak kepalang tanggung ada aksinya demikian, Haris pun menginstruksikan kepada seluruh eksponen mahasiswa 1998 se-Indonesia untuk ikut bergerak dan mendukung gerakan buruh, dan bangkitnya gerakan mahasiswa angkatan 2020.

“TOLAK UU OMNIBUS OLIGARKI, STOP PEMERINTAH YG MENGKHIANATI RAKYATNYA. Haris Rusly Moti (Eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta).”

UU Ciptaker yang pro dan kontra ini menurut Haris otoritasnya sebagai pelaksana UU Omnibus Law ada di empat pejabat inti, yang akan menjabarkannya ke dalam Peraturan Pemerintah (PP), yaitu Presiden Jokowi, Menko Menko Maritim & Investasi, Menko Perekonomian dan Mensesneg.

Sedangkan untuk Kementerian lain dan Kepala Daerah, menurut dia sudah dipangkas kewenangannya.

(Robi/PARADE.ID)

Previous Post

Direktorat Siber Polri Minta Perbankan Terbuka soal Kejahatan Siber

Next Post

Omnibus Law Jauh dari Kepentingan Rakyat

Next Post

Omnibus Law Jauh dari Kepentingan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

Temuan Kasus Keracunan MBG Momentum Perbaikan oleh BGN

2025-11-14
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Dialog Bipartit Langkah Tepat, PHK Harus Jadi Opsi Terakhir

2025-11-13
Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

2025-11-13
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi Kecam Aparat Menangani Massa Aksi Agustus

2025-11-12
Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

2025-11-11
Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Sejarah Dijadikan “Permainan” Survei [KedaiKOPI] dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

2025-11-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harlah ke-4 RBPI, Suarakan Hak Pengemudi Wujudkan Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In