Minggu, Juli 19, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Permohonan Uji Materi Perppu Penundaan Pilkada Dicabut

redaksi by redaksi
2020-07-15
in Hukum, Nasional
0
Permohonan Uji Materi Perppu Penundaan Pilkada Dicabut
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dicabut oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, kuasa hukum PWSPP Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan pencabutan perkara lantaran Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (14/7).

Related posts

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17

“Perppu Nomor 20 akan menjadi undang-undang. Kemudian kami berdiskusi dengan para prinsipal dan sepakat untuk mencabut permohonan,” kata Sigit Nugroho Sudibyanto.

Tim kuasa hukum pemohon juga secara resmi telah mengirim surat pencabutan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang sebelumnya, PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.

Menurut pemohon, dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, dikhawatirkan penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan para penyelenggara pilkada.

Pemohon ingin agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.

Ada pun rapat paripurna DPR RI pada Selasa (14/7) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terhadap penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi undang-undang, diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Perppu#Pilkada
Previous Post

Demokrat Sambangi MUI Pusat, Ada Apa?

Next Post

KPU Luncurkan Gerakan Coklit dan Gerakan Klik Serentak

Next Post
KPU Luncurkan Gerakan Coklit dan Gerakan Klik Serentak

KPU Luncurkan Gerakan Coklit dan Gerakan Klik Serentak

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17
Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

2026-07-17
GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

GMKI Desak Investigasi Independen Penembakan Warga Sipil Intan Jaya

2026-07-15
Kegiatan Menteri Bahlil di Amerika Serikat dengan Pejabat Lainnya

Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

2026-07-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM: Pengolahan Gas Blok Andaman di KEK Arun Masih Dikaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In