Kamis, September 21, 2023
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
Parade.id
Home Nasional Hukum

Permohonan Uji Materi Perppu Penundaan Pilkada Dicabut

redaksi by redaksi
2020-07-15
in Hukum, Nasional
0
Permohonan Uji Materi Perppu Penundaan Pilkada Dicabut
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dicabut oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu, kuasa hukum PWSPP Sigit Nugroho Sudibyanto mengajukan pencabutan perkara lantaran Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (14/7).

Related posts

Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

2023-09-21
Anies Baswedan Paling Banyak Dibicarakan Netizen daripada Ganjar dan Prabowo

Anies Baswedan Paling Banyak Dibicarakan Netizen daripada Ganjar dan Prabowo

2023-09-21

“Perppu Nomor 20 akan menjadi undang-undang. Kemudian kami berdiskusi dengan para prinsipal dan sepakat untuk mencabut permohonan,” kata Sigit Nugroho Sudibyanto.

Tim kuasa hukum pemohon juga secara resmi telah mengirim surat pencabutan perkara ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang sebelumnya, PWSPP mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.

Menurut pemohon, dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, dikhawatirkan penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan para penyelenggara pilkada.

Pemohon ingin agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.

Ada pun rapat paripurna DPR RI pada Selasa (14/7) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) terhadap penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan dengan disetujuinya perppu menjadi undang-undang, diharapkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu dan jajaran pemerintah dapat memaksimalkan potensinya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Nasional#Perppu#Pilkada
Previous Post

Demokrat Sambangi MUI Pusat, Ada Apa?

Next Post

KPU Luncurkan Gerakan Coklit dan Gerakan Klik Serentak

Next Post
KPU Luncurkan Gerakan Coklit dan Gerakan Klik Serentak

KPU Luncurkan Gerakan Coklit dan Gerakan Klik Serentak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

Aktivis HMI Menilai Proyek di Rempang sebagai Urgensi daripada Investasi

2023-09-21
Anies Baswedan Paling Banyak Dibicarakan Netizen daripada Ganjar dan Prabowo

Anies Baswedan Paling Banyak Dibicarakan Netizen daripada Ganjar dan Prabowo

2023-09-21
Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum

Aksi AASB di Kemnaker, Menyerahkan Konsep Upah Minimum

2023-09-21
Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

2023-09-21
Deklarasi Kaukus Aktivis 80-90 untuk AMIN

Deklarasi Kaukus Aktivis 80-90 untuk AMIN

2023-09-19
Mengapa Pertamax Naik? Ini Pertimbangannya Menurut Presiden

Jawaban Jokowi soal Isu Wamentan Dicekik

2023-09-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

Berita Populer

  • Partai Demokrat Dukung Prabowo Presiden 2024

    Partai Demokrat Dukung Prabowo Presiden 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman: Jalan Panjang Menjadi Pegawai KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum GSBI Sebut Anggota Sangat Antusias Ikut Rencana Aksi 20 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Rempang soal Komunikasi antara Masyarakat dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi AASB di Kemnaker Menuntut Kenaikan Upah Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Amerika #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Ciptaker #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Makassar #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020-2023 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Sosial dan Budaya
  • Internasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Profil
  • Teknologi
  • Gaya Hidup

© 2020-2023 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In