Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Diterbitkan Presiden Jokowi, tentang Cipta Kerja

Alasan diterbitkannya Perppu, dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto karena, pertama kebutuhan mendesak.

redaksi by redaksi
2022-12-30
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik
0
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Diterbitkan Presiden Jokowi, tentang Cipta Kerja

Foto: Menko Perekonomian Airlannga Hartarto saat mengumumkan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/2022). Alasan diterbitkannya Perppu, dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto karena, pertama kebutuhan mendesak.

“Pemerintah perlu percepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang berkaitan dengan ekonomi–menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk ke IMF, lebih dari 30 dan sudah  antre (juga 30). Jadi, kondisi kritis ini menjadi sangat ril,” ungkapnya, dalam konferensi pers.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Hal lain, lanjut Airlangga, karena terkait geopolitik perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai dan pemerintah menghadapi, yang semua negara menghadapi krisis pangan, energi keuangan, dan perubahan iklim.

“Terkait dengan putusan MK, terkait dengan UU Ciptaker ini, sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di dalam negeri. Dimana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker. Dan Indonesia tahun depan, karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan pada investasi, jadi tahun depan investasi kita diminta, ditargetkan 1.200 triliun,” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan sehingga dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi.

“Dan ini menjadi implementasi dari putusan MK. Perppu ini mengganti dari UU Ciptaker. Jadi Perppu ini mengganti UU Ciptaker. Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya tim sosialisasi dan seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dengan stakeholder terkait,” tegasnya.

Menurut Ketum Golkar ini, Perppu ini sesuai dengan MK, di mana beberapa pengaturannya disempurnakan—yang utama terkait ketenagakerjaan, yaitu terkait upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan tentang hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, penyempurnaan sumber daya air, dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial, yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan KL terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi.

Adapu soal alih daya itu, kata dia, saat sekarang sektornya ditentukan oleh pemerintah melalui PP, di mana sebelumnya dibuka keseluruhan sektor.

“Kemarin permintaan dari serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti. Soal pengupahan, itu sudah mengikuti apa yang sudah diminta serikat buruh. Jadi kalau sebelumnya unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten masing-masing. Jadi ada indeksnya. Dan itu akan diatur di PP dan Permenaker,” jelasnya.

Penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Ciptaker ini diakui oleh Airlangga, Presiden telah berkonsultasi dengan—sudah berbicara dengan Ketua DPR,yang pada pada prinsipnya Ketua DPR sudah mendapatkan informasi mengenai Perppu tentang Ciptaker. Ini kata dia berpedoman pada perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

“Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” tegasnya.

Menko Polhukam Prof Mahfud MD menekankan bahwa aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Ia katakan ini sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU7/2009, di mana saat itu ia sebagai Ketua MK menandatanganinya.

“Alasannya dikeluarkannya Perppu itu, ya, pertama karena ada kebutuhan yang mendesak, kegentingan memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU tetapi UU yang dibutuhkan untuk itu belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau yang ada tapi tidak memberikan kepastian,” ia menambahkan.

Selanjutnya, Mahfud menyebut ada kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama, karena harus melalui tahap satu, sekian lama lagi, ke tahap dua dan seterusnya.

Oleh sebab itu kata dia pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadinya disampaikan oleh Menko Perekonomian, misal dampak perang Ukraina-Rusia, yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multi sektor, suku bunga kondisi geopolitik, serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomo 91 Tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dahulu. Itulah sebabnya hari ini, tanggal 30 Desember 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#Perppupolitik
Previous Post

TMII Jadi Tempat Pusat Kemeriahan Pergantian Tahun

Next Post

PPKM Dicabut Presiden Jokowi: Covid-19 Terkendali

Next Post
PPKM Dicabut Presiden Jokowi: Covid-19 Terkendali

PPKM Dicabut Presiden Jokowi: Covid-19 Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In