Jakarta (parade.id)- Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Jumat (30/12/2022). Alasan diterbitkannya Perppu, dijelaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto karena, pertama kebutuhan mendesak.
“Pemerintah perlu percepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang berkaitan dengan ekonomi–menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara sedang berkembang yang sudah masuk ke IMF, lebih dari 30 dan sudah antre (juga 30). Jadi, kondisi kritis ini menjadi sangat ril,” ungkapnya, dalam konferensi pers.
Hal lain, lanjut Airlangga, karena terkait geopolitik perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai dan pemerintah menghadapi, yang semua negara menghadapi krisis pangan, energi keuangan, dan perubahan iklim.
“Terkait dengan putusan MK, terkait dengan UU Ciptaker ini, sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, baik di dalam maupun di dalam negeri. Dimana mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari UU Ciptaker. Dan Indonesia tahun depan, karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan pada investasi, jadi tahun depan investasi kita diminta, ditargetkan 1.200 triliun,” terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan sehingga dengan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi.
“Dan ini menjadi implementasi dari putusan MK. Perppu ini mengganti dari UU Ciptaker. Jadi Perppu ini mengganti UU Ciptaker. Sosialisasi sudah dilakukan dan pemerintah sudah punya tim sosialisasi dan seluruhnya sudah dilakukan konsultasi dengan stakeholder terkait,” tegasnya.
Menurut Ketum Golkar ini, Perppu ini sesuai dengan MK, di mana beberapa pengaturannya disempurnakan—yang utama terkait ketenagakerjaan, yaitu terkait upah minimum alih daya, kemudian sinkronisasi dan harmonisasi dengan UU Nomor 7 dan UU Nomor 1 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dan tentang hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, penyempurnaan sumber daya air, dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting dan kesalahan lain yang non substansial, yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan KL terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi.
Adapu soal alih daya itu, kata dia, saat sekarang sektornya ditentukan oleh pemerintah melalui PP, di mana sebelumnya dibuka keseluruhan sektor.
“Kemarin permintaan dari serikat buruh untuk dibatasi dan itu semua sudah kita ikuti. Soal pengupahan, itu sudah mengikuti apa yang sudah diminta serikat buruh. Jadi kalau sebelumnya unsur inflasi dan unsur pertumbuhan ekonomi, sekarang dua unsur itu dimasukkan ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten masing-masing. Jadi ada indeksnya. Dan itu akan diatur di PP dan Permenaker,” jelasnya.
Penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Ciptaker ini diakui oleh Airlangga, Presiden telah berkonsultasi dengan—sudah berbicara dengan Ketua DPR,yang pada pada prinsipnya Ketua DPR sudah mendapatkan informasi mengenai Perppu tentang Ciptaker. Ini kata dia berpedoman pada perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.
“Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” tegasnya.
Menko Polhukam Prof Mahfud MD menekankan bahwa aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak. Ia katakan ini sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU7/2009, di mana saat itu ia sebagai Ketua MK menandatanganinya.
“Alasannya dikeluarkannya Perppu itu, ya, pertama karena ada kebutuhan yang mendesak, kegentingan memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan UU tetapi UU yang dibutuhkan untuk itu belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau yang ada tapi tidak memberikan kepastian,” ia menambahkan.
Selanjutnya, Mahfud menyebut ada kekosongan hukum tersebut tidak bisa dibahas melalui prosedur normal karena lama, karena harus melalui tahap satu, sekian lama lagi, ke tahap dua dan seterusnya.
Oleh sebab itu kata dia pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadinya disampaikan oleh Menko Perekonomian, misal dampak perang Ukraina-Rusia, yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multi sektor, suku bunga kondisi geopolitik, serta krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.
“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomo 91 Tahun 2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi. Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dahulu. Itulah sebabnya hari ini, tanggal 30 Desember 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker,” tandasnya.
(Rob/parade.id)