Rabu, September 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Belum bikin KSBSI Menyatakan Sikap

"Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan. Jadi, belum bisa berharap banyak," katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

redaksi by redaksi
2023-01-01
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat hadir aksi pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini belum membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sikapnya. Hal itu menurut Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban karena serikatnya belum mendapatkan naskah Perppu tersebut.

“Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan. Jadi, belum bisa berharap banyak,” katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

Elly menegaskan bahwa KSBSI akan mengeluarkan sikap resmi ketika sudah mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Related posts

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02

“Intinya memang menjawab tuntutan buruh karena undang-undang ini inkonstitusional bersyarat tetapi secara lebih luas belum bisa menyatakan sikap apa pun, karena khwatir juga misalnya isu soal upah minimum dan alih daya, dan itu kami dikhawatirkan seperti menyambut isu Kepmen yang akan dikeluarkan untuk sektor alas kaki, jadi kita wait and see,” tambahnya.

Namun demikian, Elly berharap Perppu ini sesuai dengan keinginan buruh.

“Saat ini kami belum bisa menyatakan sikap apa pun karena belum mendapatkan salinan Perppu tersebut, dan berharap perpu ini sesuai dengan keinginan buruh pada masa kami menolaknya, tapi bukan karena menyesuaikan dengan keadaan ekonomi global atau resesi saat ini,” jelasnya.

Hal lain, yang ia sorot adalah waktu dikeluarkannya Perppu: akhir tahun. Menurut dia itu adalah kejanggalan.

“Memang ada yang janggal kenapa Perppu ini muncul di akhir tahun sehingga menyulitkan buruh bereaksi atau menanggapi,” akunya.

Hal lain, ia merasa ada indikasi pengingkaran konstitusi, jika berkaca pada putusan MK yang meminta perbaikan dengan maksimal waktu dua tahun–kalau tidak batal demi hukum.

“Terlepas KSBSI selama ini meminta Presiden mengeluarkan Perppu atas kekosongan UU. Tapi yang terpenting sebenarnya adalah penghapusan semua peraturan turunannya, karena UU (Cipta Kerja)-nya bermasalah,” kata Elly.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSBSI#Perppu#Sosial
Previous Post

Refleksi (Akhir) Tahun 2022: Dampak Omnibus Law UU Ciptaker ke Buruh

Next Post

Permintaan Maaf Kapolri di Akhir Tahun 2022 Direspons Baik oleh Aktivis

Next Post

Permintaan Maaf Kapolri di Akhir Tahun 2022 Direspons Baik oleh Aktivis

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

    Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In