Senin, Agustus 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PKS Ajukan JR PT 20 Persen ke MK

redaksi by redaksi
2022-07-06
in Hukum, Nasional, Politik
0
PKS Ajukan JR PT 20 Persen ke MK

Foto: Presidsn Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama Sekjen Habib Aboe Bakar didampingi Tim Hukum secara resmi mengajukan gugatan PT persen ke MK, Rabu (6/7/2022), dok. akun Twitter Ahmad Syaikhu

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hari ini, Rabu (6/7/2022) mengajukan Judicial Review (JR) Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebutkan tiga alasan mengapa mengajuk JR PT 20 persen. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

Related posts

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16

“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 %,” kata Syaikhu.

Kedua, lanjutnya, PKS disebut ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.

Berdasarkan kajian Tim Hukum PKS, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional menurut PKS, berdasarkan hasil kajian tim hukumnya adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR.

PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

“Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” tertulis demikian di akun Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Ia pun berharap semoga permohonan JR dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin.

Ahmad Syaiku ke MK ditemani Sekjen PKS Habib Alhabsyi dan Tim Kuasa Hukum. Dalam permohonan itu, ada dua Pemohon, yaitu Pemohon Pertama DPP PKS dan Pemohon kedua Salim Segaf Aljufri.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #MK#PKSpolitik
Previous Post

Waketum GPII Apresiasi Kebijakan Jokowi Pilih Zulhas Gantikan Lutfi

Next Post

Jansen Sitindaon Sebut Ahok Cocok Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo

Next Post
Vonis di Kasus Novel Baswedan Berbahaya, Jansen: Bisa Jadi Inspirasi

Jansen Sitindaon Sebut Ahok Cocok Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In