Kamis, September 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PKS Ajukan JR PT 20 Persen ke MK

redaksi by redaksi
2022-07-06
in Hukum, Nasional, Politik
0
PKS Ajukan JR PT 20 Persen ke MK

Foto: Presidsn Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu bersama Sekjen Habib Aboe Bakar didampingi Tim Hukum secara resmi mengajukan gugatan PT persen ke MK, Rabu (6/7/2022), dok. akun Twitter Ahmad Syaikhu

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hari ini, Rabu (6/7/2022) mengajukan Judicial Review (JR) Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebutkan tiga alasan mengapa mengajuk JR PT 20 persen. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

Related posts

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02

“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 %,” kata Syaikhu.

Kedua, lanjutnya, PKS disebut ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang. Ketiga, PKS ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres.

Berdasarkan kajian Tim Hukum PKS, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional menurut PKS, berdasarkan hasil kajian tim hukumnya adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR.

PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

“Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” tertulis demikian di akun Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Ia pun berharap semoga permohonan JR dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin.

Ahmad Syaiku ke MK ditemani Sekjen PKS Habib Alhabsyi dan Tim Kuasa Hukum. Dalam permohonan itu, ada dua Pemohon, yaitu Pemohon Pertama DPP PKS dan Pemohon kedua Salim Segaf Aljufri.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #MK#PKSpolitik
Previous Post

Waketum GPII Apresiasi Kebijakan Jokowi Pilih Zulhas Gantikan Lutfi

Next Post

Jansen Sitindaon Sebut Ahok Cocok Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo

Next Post
Vonis di Kasus Novel Baswedan Berbahaya, Jansen: Bisa Jadi Inspirasi

Jansen Sitindaon Sebut Ahok Cocok Jadi Menpan RB, Gantikan Almarhum Tjahjo

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

    Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In