Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

redaksi by redaksi
2024-05-21
in Hukum, Nasional
0
Polda Sulteng Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin pertambangan.

Adapun kasus ini merupakan laporan dari PT. Artha Bumi Mining No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

Related posts

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11

Pemalsuan dokumen ini yang diduga dilakukan oleh petinggi PT. Bintang delapan Wahana sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Penetapan tersangka diterbitkan melalui Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Adapun tersangka berinisial FMI alias F, dan disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

FMI alias F diduga telah melakukan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining,  Happy Hayati saat dihubungi awak media melalui ponsel pada Senin (20-05-2024) mengatakan, seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dugaan pemalsuan surat atas nama Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM oleh PT. Bintangdelapan Wahana pada Tahun 2013 bertujuan untuk memindahkan Wilayah IUP dari Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah melalui SK Bupati Morowali No. 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014.

Terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di Morowali Tahun 2014 tersebut mengakibatkan tumpang tindih Wilayah IUP dengan lima perusahaan lain yang sudah berstatus Operasi Produksi seluas 20.500 ribu hektar. Termasuk di dalamnya IUP PT. Artha Bumi Mining seluas 10.160 Ha.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Sulteng yang telah menetapkan Tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana, mengingat PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi.

Kami juga berharap Penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan FMI alias F sebagai tersangka, besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ucap Happy.

Lebih lanjut Happy mengatakan, kerugian-kerugian yang dialami PT. Artha Bumi Mining, tentu juga telah menimbulkan kerugian bagi negara yang begitu besar dari sektor nikel, karena dalam 10 Tahun terakhir sejak terbitnya IUP PT. Bintangdelapan Wahana di Morowali, dimana PT. Artha Bumi Mining tidak dapat melaksanakan aktifitas pertambangan untuk memberikan segala yang menjadi kewajiban dan konstribusi dalam penerimaan negara dan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Kerugian PT. Artha Bumi Mining masih berlangsung hingga saat ini meskipun permasalahan tumpang tindih telah diselesaikan melalui badan peradilan dan proses pidana atas laporan pidana telah memasuki tahap penyidikan.

Baru-baru ini Dirjen Minerba Minerba menerbitkan Surat No. T259/MB.04/DJB.M/2024 Perihal Pemberitahuan Pembatalan Status IUP Terdaftar PT. Artha Bumi Mining tanggal 13 Februari 2024, yang seolaholah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung No. 360 K/TF/2023 padahal terhadap objek sengketa sudah tidak ada, dan Putusan Peninjauan kembali kedua 6 PK/TUN/2023 yang mana objek sengketa juga tidak ada lagi karena telah bermuara di Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bintangdelapan Wahana tanggal 19 Desember 2018.

Hal yang sangat disayangkan adalah surat tersebut terbit saat Laporan Polisi telah memasuki tahap Penyidikan in casu Pemeriksaan Saksi dan penyitaan di Dirjen Minerba. Seharusnya Dirjen Minerba lebih hati-hati dalam menyikapi kasus ini dan harus objektif sebagai pemegang kekuasaan dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan batubara, bukan sebaliknya memfasilitiasi dan melegitimasi tindak pidana yang terjadi, karena hal tersebut dapat menghambat investasi di sektor pertambangan.*

Tags: #Hukum#Tambang
Previous Post

Sikap PDI P usai Pilpres 2024, Ini Kata Hasto

Next Post

26 Tahun Reformasi

Next Post
26 Tahun Reformasi

26 Tahun Reformasi

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In