Senin, Agustus 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar

"Tujuan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof Subekti, dalam buku yang berjudul :Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan'

redaksi by redaksi
2023-01-13
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar

Foto: Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mendukung terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Tujuan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof Subekti, dalam buku yang berjudul: Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan’, menyatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, sedangkan Tujuan Perppu tersebut untuk mencegah resesi, adanya kekosongan hukum dan pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia,” katanya, kepada media, kemarin.

Atas dukungannya kepada Perppu itu, GMHI dikatakan oleh Sena, sepakat dan komitmen untuk mensosialisasikannya. GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global.

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

“Bermula dari perang Rusia-Ukraina, dilanjut dengan harga minyak dunia meningkat menjadi efek domino kenaikan harga pasar dan keluarnya peringatan Bank Dunia tentang resesi global,” katanya.

Menurut dia, bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan kepastian hukum dikarenakan adanya kekosongan hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Maka kata perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional bersyarat.

Ia mengutip soal penerbitan Perppu yang diatur oleh UUD 1945 pasal 22: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dilanjutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan yang memaksa: Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

“Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” katanya.

Penerbitan Perppu Nomor tahun 2022 tentang Ciptaker pun dinilainya sudah sesuai ketentuan. Di antaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang mendesak.

“Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF–adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke 14 dengan probabilitas masuk krisis hanya 3 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #GMHI#Hukum#Perppu
Previous Post

BMI Merespons Penangkapan Anton Gobay di Filipina, Mengaitkan dengan KKB dan Abu Sayyaf

Next Post

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bicara Pentingnya Aktivis Islam Bergabung ke Partai Nasionalis

Next Post
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bicara Pentingnya Aktivis Islam Bergabung ke Partai Nasionalis

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bicara Pentingnya Aktivis Islam Bergabung ke Partai Nasionalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In