Minggu, Agustus 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar

"Tujuan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof Subekti, dalam buku yang berjudul :Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan'

redaksi by redaksi
2023-01-13
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
PP GMHI Dukung Perppu 2/2022, Kutip Tujuan Hukum dari Pakar

Foto: Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Ketum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) Muhammad Senanatha mendukung terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Tujuan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja selaras dengan Tujuan Hukum menurut Prof Subekti, dalam buku yang berjudul: Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan’, menyatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya, sedangkan Tujuan Perppu tersebut untuk mencegah resesi, adanya kekosongan hukum dan pemulihan ekonomi nasional sehingga dapat terwujudnya kemakmuran dan kebahagiaan untuk rakyat Indonesia,” katanya, kepada media, kemarin.

Atas dukungannya kepada Perppu itu, GMHI dikatakan oleh Sena, sepakat dan komitmen untuk mensosialisasikannya. GMHI mengajak masyarakat untuk bergotong royong memulihkan perekonomian negara dan bahu membahu untuk menghadapi krisis global.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

“Bermula dari perang Rusia-Ukraina, dilanjut dengan harga minyak dunia meningkat menjadi efek domino kenaikan harga pasar dan keluarnya peringatan Bank Dunia tentang resesi global,” katanya.

Menurut dia, bahwa penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker merupakan kepastian hukum dikarenakan adanya kekosongan hukum Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Maka kata perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja karena inkonstitusional bersyarat.

Ia mengutip soal penerbitan Perppu yang diatur oleh UUD 1945 pasal 22: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Dilanjutkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010 menyebutkan tiga syarat kegentingan yang memaksa: Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Kalaupun undang-undang tersebut telah tersedia, itu dianggap tidak memadai untuk mengatasi keadaan. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu cukup lama.

“Padahal, keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin,” katanya.

Penerbitan Perppu Nomor tahun 2022 tentang Ciptaker pun dinilainya sudah sesuai ketentuan. Di antaranya, adanya kekosongan hukum dan adanya keadaan yang mendesak.

“Keadaan mendesak dalam hal ini berhubungan dengan peringatan IMF–adanya gejolak global di tahun ini sejak bulan Oktober 2022. Bahkan survei Bloomberg pada Oktober lalu juga menyampaikan bahwa 15 negara berpotensi mengalami resesi dengan berbagai ukuran probabilitas yang berbeda di masing-masing negara. Indonesia berada di peringkat ke 14 dengan probabilitas masuk krisis hanya 3 persen,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #GMHI#Hukum#Perppu
Previous Post

BMI Merespons Penangkapan Anton Gobay di Filipina, Mengaitkan dengan KKB dan Abu Sayyaf

Next Post

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bicara Pentingnya Aktivis Islam Bergabung ke Partai Nasionalis

Next Post
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bicara Pentingnya Aktivis Islam Bergabung ke Partai Nasionalis

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bicara Pentingnya Aktivis Islam Bergabung ke Partai Nasionalis

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In