Jakarta (PARADE.ID)- Presiden ASPEK Indonesia, Mirah menyoroti kasus korupsi yang menjerat dua politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku dan Mardani H. Maming. Keduanya, belakangan ramai karena hingga saat ini belum tampak batang hidungnya. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mendapatkan Maming, setelah mencoba jemput paksa di apartemennya.
“Apakah benar ini @KPK_RI ?? Akankah jejaknya mengikuti harun masiku?? Duhhh jangan sampai perlu berabad- abad untuk menemukan nya kembali,” cuitan Mirah, Selasa (26/7/2022).
Mirah menduga, sulitnya Maming ditemukan karena ada pihak tertentu yang bertugas untuk “menyembunyikannya”.
“Bakalan HILANG seperti harun masiku?????? Dugaan saya ada ‘panitia’ yg bertugas khusus utk “menyembunyikan” para maling uang rakyat.”
Harun sendiri sudah sekitar dua tahun tidak ditemukan oleh aparat penegak hukum. Mirah mempertanyakan butuh waktu berapa lama lagi untuk menemukannya.
“Jadi gmana nich @KPK_RI mau sampai kapan harun masiku buronan itu ditemukan?? Masa iya baru ketemu nungguin rezim ini tidak berkuasa? Apakabar @KPK_RI ?? Masih kah mencari buronan harun masiku?? Dan katanya ada yg hilang juga ikut jejak harun masiku??”
KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Lantas pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk ke dalam daftar buronan dunia dan masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol). Perkara yang membuat Harun menjadi tersangka adalah kasus suap yang turut menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang. Demikian dikutip kompas.com. KPK lantas menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
Maming sendiri diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK. KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Demikian dikutip suara.com. Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.
(Rob/PARADE.ID)