Jakarta (parade.id)- Yudi Syamhudi Suyuti, Koordinator Presidium Fraksi Rakyat, mengajukan usulan kontroversial untuk membentuk “fraksi rakyat” di DPR yang dapat berdiri sejajar dengan fraksi-fraksi partai politik. Usulan ini muncul sebagai respons atas “hilangnya” sekitar 5 juta suara pemilih dalam Pemilu 2024 karena partai politik yang mereka pilih gagal melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Dalam keterangannya, Suyuti mengklaim bahwa fraksi rakyat akan menjadi “saluran rakyat langsung” yang dapat ditempatkan di DPR maupun di lembaga perwakilan lainnya. Namun, usulan ini justru mengekspos kegagalan sistemik dalam desain demokrasi Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Suyuti secara tidak langsung mengakui bahwa sistem parliamentary threshold yang diterapkan Indonesia telah menciptakan “dead vote” massal. Dalam Pemilu 2024, sebuah partai politik yang meraih suara besar harus tereliminasi hanya karena kurang 0,13 persen dari ambang batas 4 persen, menyebabkan 5 juta suara pemilih menjadi tidak terwakili di parlemen.
“Ada partai politik yang meraih suara sangat besar, tetapi karena tidak lolos parliamentary threshold, para calon legislatifnya tidak bisa masuk parlemen,” ungkap Suyuti, seolah-olah ini adalah fenomena baru padahal masalah ini sudah lama menjadi perdebatan di kalangan akademisi politik.
Kritik paling tajam Suyuti ditujukan pada kondisi DPR saat ini yang disebutnya “sering kali hanya menjadi instrumen yang dikendalikan partai.” Pernyataan ini mengkonfirmasi apa yang sudah lama dikeluhkan publik: anggota DPR lebih loyal kepada kepentingan partai ketimbang konstituennya.
Suyuti menyebut adanya “momentum politik terakhir” dan “peristiwa yang mendorong lahirnya tuntutan reformasi politik” sebagai pendorong usulannya, namun tidak menjelaskan secara spesifik peristiwa apa yang dimaksud. Ambiguitas ini menimbulkan kesan bahwa usulan ini lebih merupakan respons reaktif ketimbang konsep matang yang telah dikaji mendalam.
Menariknya, Suyuti mengklaim bahwa “pimpinan DPR sendiri sudah menyatakan bahwa reformasi politik di tubuh DPR akan dilakukan dalam waktu dekat,” namun tidak memberikan rujukan atau kutipan konkret dari pernyataan tersebut.*