Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Presma Unkris Sebut Perppu tentang Ciptaker untuk Menghindari Partisipasi Publik

Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (Presma Unkris) Pier, menyatakan bahwa Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang kontroversial ini, besar kemungkinan disiapkan untuk menghindari meaningful participation, partisipasi publik, dan juga untuk mengejar November 2023.

redaksi by redaksi
2023-02-24
in Nasional, Pendidikan
0
Perppu Adalah Instrumen yang Disediakan Konstitusi untuk Digunakan Presiden

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana (Presma Unkris) Pier, menyatakan bahwa Perppu tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang kontroversial ini, besar kemungkinan disiapkan untuk menghindari meaningful participation, partisipasi publik, dan juga untuk mengejar November 2023.

Sebab, menurutnya, jika sampai November 2023 belum ada revisi dari putusan MK, tidak dijalankan maka yang akan terjadi adalah UU Ciptaker inkonstitusional permanen.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Tapi pertanyaannya adalah, apakah situasi sekarang memenuhi syarat untuk dikeluarkannya Perppu? Apakah landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis terpenuhi untuk dikeluarkannya Perppu atau sepenuhnya merupakan ‘hak subjektif” Presiden?” tanyanya, kemarin, dalam rilis yang diterima parade.id.

Pier tidak membantah bahwa kewenangan menetapkan Pepppu oleh Presiden sangat riskan apabila tidak dibuat dengan pertimbangan yang sangat terukur dan matang. Kendati begitu, seorang Presiden menurut dia bisa saja mengeluarkan Perppu seperti Pemilu 2024 ditunda tiga tahun, jabatan presiden diperpanjang, atau Peppu apa pun berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden atas dasar ‘kegentingan yang memaksa’.

“Banyak pendapat yang mengatakan Perppu ini adalah contempt of court, pembangkangan terhadap UUD 1945, hanya mengutamakan kepentingan pengusaha, ada juga yang mengatakan Perppu tersebut telah mengkudeta konstitusi dan sebagainya. Adapun pada Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13/2022 menegaskan bahwa dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan,” terangnya.

Presiden memang berwenang menetapkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa. Namun, menurutnya penerbitan Perppu Ciptaker telah menegasikan putusan MK.

Dimana dalam hal penetapan Perppu Ciptaker telah menimbulkan persoalan baru karena menegasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang meminta supaya pemerintah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.

Karakteristik Perppu justru kata dia seperti meniadakan partisipasi publik yang bermakna, karena penerbitannya menjadi kewenangan subyektif presiden selaku kepala negara.

“Negara wajib memenuhi dan menghormati keterbukaan publik dan hak informasi publik. Hal itu, kata dia, dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 jo. Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103,” bebernya.

Besar harapan Unkris, kata dia, DPR dapat bersikap kritis, objektif, dan profesional dalam memberikan evaluasinya terhadap Perppu tersebut, yang ujungnya memberikan sikap menolak menyetujui Perpu tersebut sehingga harus dicabut (Pasal 22 ayat 3 UUD 1945) karena Perpu Nomor 2 Tahun 2022 constitutionally invalid (cacat secara konstitusional).

“Sekarang kita hanya menunggu sidang Paripurna DPR RI untuk memutuskan berlaku atau tidaknya Perppu cita kerja ini nantinya,” tutupnya.

(Abe/parade.id)

Tags: #Pendidikan#Perppu#Unkris
Previous Post

PKS Dukung Anies Bacapres 2024, Alasannya dan Instruksi Syaikhu ke Seluruh Kadernya

Next Post

Didukung PKS Capres 2024, Anies Singgung Kebersamaan dan Lembaga Survei

Next Post
Didukung PKS Capres 2024, Anies Singgung Kebersamaan dan Lembaga Survei

Didukung PKS Capres 2024, Anies Singgung Kebersamaan dan Lembaga Survei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In