Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta menutup persoalan

redaksi by redaksi
2026-10-11
in Hukum, Nasional, Politik
0
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Foto: Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan visi misi dan program kerja di Debat Keempat, Ahad (21/1/2024)/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta menutup persoalan. Praktisi hukum Andianto, menegaskan putusan itu tidak mengesahkan ijazah Gibran, tetapi juga tidak menyatakan ijazah tersebut palsu.

Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada 6 Oktober 2026. Amarnya hanya satu: permohonan tidak dapat diterima karena MK mengabulkan eksepsi termohon soal kedudukan hukum (legal standing) pemohon.

Related posts

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Dua Temuan dalam Pertimbangan Hukum

Meski amarnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, pertimbangan hukum MK memuat dua poin yang memicu kegaduhan. Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/MA/SMK. Syarat itu diatur dalam Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf (l) UU Pemilu.

Menurut MK, dokumen yang dilampirkan saat penyetaraan hanya berupa Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Dokumen itu dinilai bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Kedua, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran. “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian kutipan pertimbangan MK. Alasannya, tahapan pemilu telah berakhir dan Gibran telah dilantik pada 20 Oktober 2024, sehingga perkara ini bukan lagi sengketa hasil pemilu.

“Tidak Ditemukan Bukti” Bukan Berarti “Bukti Tidak Ada”

Andianto meminta publik tidak keliru membaca frasa “tidak menemukan bukti ijazah”. Frasa itu, kata dia, berada di pertimbangan hukum dan bukan di amar putusan yang mengikat.

“MK sama sekali tidak menghukum, tidak menyatakan ijazah ada atau palsu di amar,” ujar Andianto dalam keterangannya kepada media, Ahad.

Ia menjelaskan, dalam hukum acara, “tidak ditemukan bukti” tidak sama dengan “bukti tidak ada”, yang dikenal sebagai non liquet dalam pembuktian. “Secara hukum, MK tidak memutuskan ijazah itu ada atau tidak ada. MK memutuskan: di forum PHPU ini, buktinya tidak meyakinkan,” katanya.

Menurut Andianto, status ijazah secara hukum masih belum terbukti tidak ada, hanya belum terbukti ada di sidang MK. “Selama dua forum itu belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status ijazah secara hukum masih belum terbukti tidak ada, hanya belum terbukti ada di sidang MK,” ucapnya. Dua forum yang ia maksud adalah PTUN dan peradilan pidana.

Tiga Jalur Hukum Masih Terbuka

Andianto menyebut tiga jalur yang masih terbuka:

  1. PTUN. Pengujian keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri No. 9149/D/D1/KS/2019 yang diterbitkan Kemendikbud. Menurut Permendikbud No. 29/2014, suket penyetaraan harus didasarkan pada ijazah atau diploma. “Jika dasarnya hanya Certificate of Attendance, secara doktrin suket tersebut cacat yuridis dan berpotensi batal demi hukum,” kata Andianto.
  2. Peradilan pidana. Dugaan pemalsuan surat dalam Pasal 391 KUHP. Andianto menekankan ini tidak otomatis berarti ijazah palsu. “Putusan MK tidak menyatakan ada pemalsuan, hanya menyatakan tidak ada bukti meyakinkan,” ujarnya. Pasal tersebut mensyaratkan adanya pembuatan yang tidak benar dan niat menggunakan, serta memerlukan laporan polisi, penyidikan, dan pembuktian terpisah.
  3. Pemakzulan. Mekanisme politik di DPR/MPR jika dinilai melanggar syarat Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu.

Andianto juga menilai putusan ini menciptakan preseden. “Certificate of Attendance tidak bisa dianggap setara ijazah SMA untuk syarat capres/cawapres ke depan,” katanya.

MK Dinilai Tak Perlu Periksa Pokok Perkara

Andianto berpendapat MK seharusnya tidak perlu memeriksa pokok perkara. Menurutnya, sebelum pembuktian, rapat permusyawaratan hakim (RPH) dapat memeriksa tiga hal: tenggang waktu, kedudukan hukum, dan kejelasan objek. Bila tidak lolos, MK dapat langsung mengeluarkan ketetapan dismissal atau amar tidak dapat diterima.

1. Tenggang waktu. Permohonan PHPU Presiden harus diajukan 3×24 jam setelah penetapan KPU. Perkara ini diajukan sekitar 2 tahun 6 bulan setelah penetapan. “Di hukum acara MK, keterlambatan 1 jam saja sudah cukup untuk dismissal tanpa periksa pokok,” kata Andianto. Ia menyebut tidak ada alasan pemaaf, termasuk alasan “baru menemukan bukti ijazah sekarang”. “Karena PHPU itu dirancang untuk sengketa hasil suara, bukan sengketa administrasi calon,” ujarnya.

Menurut dia, sengketa syarat calon seharusnya diajukan pada tahap pencalonan: keberatan ke KPU, sengketa ke Bawaslu, lalu gugatan ke PTUN, masing-masing dalam 3 hari. Setelah pelantikan 20 Oktober 2024, “pintu PHPU sudah tertutup total”.

2. Kedudukan hukum. Pasal 74 UU No. 24/2003 tentang MK dan Pasal 2 PMK No. 4 Tahun 2023 hanya memberi kedudukan hukum kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024. “Bukan perorangan warga, bukan LSM, bukan pemantau pemilu, bukan partai politik sendiri,” kata Andianto. Pemohon dalam perkara ini, menurutnya, adalah warga atau LSM yang mengatasnamakan kepentingan publik. MK menyatakan, “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.”

3. Objek perkara kabur. Andianto menilai objek yang digugat bercampur tiga hal: Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 (yang hanya memuat angka perolehan suara), Suket Penyetaraan yang merupakan keputusan tata usaha negara dan menjadi ranah PTUN, serta ijazah/Certificate of Attendance UTS Insearch Sydney yang merupakan dokumen privat. “Karena obyeknya 3 dan loncat-loncat, hakim jadi bingung mau mengadili apa,” ujarnya.

Ia menilai, karena tetap masuk ke pembuktian, putusan menjadi setengah-setengah. “Amarnya NO, tapi pertimbangannya sudah menilai ijazah,” katanya. Dua hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) menilai objek perkara sejak awal tidak jelas dan “salah kamar”.

Gibran dan Pihak Sekolah Tak Dihadirkan

Andianto turut mengkritik proses pemeriksaan. Menurutnya, hakim kurang teliti karena Gibran tidak dipanggil untuk memberikan keterangan, begitu pula pihak sekolah. Ia merujuk asas audi alteram partem, yakni mendengarkan kedua belah pihak.

“Yang hadir di sidang hanya kuasa hukum dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, bukan Gibran pribadi,” kata Andianto. Padahal, menurut dia, Pasal 26 PMK 4/2023 memberi hak kepada pihak terkait untuk memberi keterangan langsung. Akibatnya, hakim hanya menilai dokumen tanpa klarifikasi dari Gibran soal di mana ia bersekolah, berapa lama, dan mengapa yang terbit adalah Certificate of Attendance, bukan diploma.

Soal pihak sekolah, Andianto menyebut MK hanya meminta dokumen dari Kemendikbud dan tidak melakukan judicial assistance ke sekolah di luar negeri. Padahal, untuk menilai kesetaraan, hakim membutuhkan surat keterangan sekolah, kurikulum, dan durasi belajar.

“Jadi pertimbangan ‘tidak menemukan bukti ijazah’ itu lahir dari ketidaklengkapan bukti yang diperiksa, bukan dari pembuktian bahwa ijazah tidak ada,” ujarnya. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Pasal 41 UU MK yang mewajibkan hakim menggali kebenaran materiil, bukan hanya formil.

Menurut Andianto, putusan menjadi rentan karena dianggap prematur. “Hakim sudah menilai substansi dengan bukti yang tidak lengkap, tanpa kehadiran orang yang ijazahnya dipermasalahkan,” katanya.

Kesimpulan

Bagi Andianto, putusan ini harus dibaca secara utuh. “MK tidak mengesahkan maupun tidak memidanakan ijazah Gibran. MK hanya menyatakan dalam forum PHPU tidak ada bukti ijazah setara SMA yang meyakinkan,” ujarnya. Permohonan gugur karena bukan forum yang tepat dan pemohon tidak punya kedudukan hukum, “bukan karena substansi telah terbukti sah”.

Tags: AndiantoIjazah GibranJalur Hukum TerbukaPengesahanPutusan MK
Previous Post

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

Next Post

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Next Post
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Please login to join discussion
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11
Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

2026-10-11
Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

Mahasiswa Muhammadiyah Kalbar Kecam Dugaan Teror terhadap Ketum IMM Pontianak

2026-10-11
Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In