Selasa, Oktober 6, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan itu secara bulat

redaksi by redaksi
2026-10-06
in Politik
0

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan itu secara bulat.

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada para anggota, yang dijawab setuju. Palu pun diketuk dari meja pimpinan. Jawaban “setuju” itu disambut tepuk tangan perwakilan buruh yang hadir mengawal pengesahan.

Related posts

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06
Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Ekonomi Indonesia Tertinggal dari Vietnam, Rocky Gerung Dikecam

2026-10-06

Dari balkon ruang sidang, perwakilan buruh, termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, menyambut pengesahan dengan pekikan “Hidup buruh”. Puan menyebut perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dan KSPSI hadir langsung di rapat tersebut.

Dibahas 1,5 Bulan

Persetujuan diberikan setelah DPR mendengar pendapat akhir Panja yang dibacakan Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari, serta pendapat akhir pemerintah oleh Menaker Yassierli. Putih mengklaim pembahasan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, proses di Panja berlangsung sekitar 1,5 bulan dan melibatkan unsur pengusaha serta pekerja.

Komisi IX bersama pemerintah sebelumnya sepakat membawa RUU itu ke paripurna dalam rapat kerja tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (5/10/2026) malam. RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, serta mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

Pemerintah: Seimbang untuk Pekerja dan Dunia Usaha

Menaker Yassierli menyebut UU baru ini memperkuat pelindungan bagi pekerja, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Menurut dia, RUU ini mencerminkan “keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh, dan keberlangsungan dunia usaha”.

Yassierli menambahkan, beleid ini tidak hanya memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga menjawab perintah konstitusional.

Poin Penting Aturan Baru

Beberapa ketentuan baru yang disampaikan pemerintah:

  • Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses rekrutmen dan penempatan kerja.
  • Dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.
  • Penguatan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
  • Kepastian pelindungan bagi peserta pemagangan: pembatasan waktu magang, uang saku, K3, jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat.
  • Keterbukaan informasi pasar kerja dan pelaporan lowongan untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan fiktif.
  • Perluasan pelindungan bagi pekerjaan fleksibel, serta sanksi administratif dan pidana yang lebih tegas, proporsional, dan berjenjang.

Presiden KSPSI Andi Gani, yang ditemui usai rapat paripurna, mengaku puas terhadap hasil RUU yang baru disahkan.

Sebelum pengesahan, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti pembiayaan jaminan pesangon. Ia meminta sumber pembiayaannya ditegaskan dalam undang-undang dan menekankan, “Buruh tidak boleh dibebani.” Ia juga meminta pelindungan bagi jurnalis, pekerja medis, pekerja platform digital, hingga pengemudi ojek daring. Said Iqbal kini juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan.

Pengusaha: Soroti Iklim Investasi dan Sanksi Pidana

Dari kalangan pengusaha, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani sebelumnya menegaskan bahwa aturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada pelindungan pekerja. Menurut dia, kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut, dan merealisasikan investasi juga harus diperhatikan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam sempat menyoroti 33 ketentuan pidana dalam draf RUU, yang menurut Apindo berpotensi memperberat hubungan industrial. “Perlindungan bagi pekerja menurut Apindo adalah pekerjaan itu sendiri,” kata Bob.

Janji DPR Soal Keseimbangan

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya menekankan bahwa RUU ini perlu menciptakan regulasi yang adil. Menurut dia, regulasi itu harus melindungi pekerja sekaligus memberi kepastian hukum bagi pengusaha agar iklim investasi tumbuh. Dasco juga pernah menyatakan DPR akan melibatkan buruh dan Apindo dalam pembahasan agar UU yang disahkan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Tags: dprIni IsiRespons BuruhUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Previous Post

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Please login to join discussion

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06
Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

Ekonomi Indonesia Tertinggal dari Vietnam, Rocky Gerung Dikecam

2026-10-06
Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

2026-10-06

Prabowo di HUT ke-81 TNI: Prajurit Harus Dekat Rakyat

2026-10-05
Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

Sidang CLS Bencana Sumatra: Penyintas Desak Status Bencana Nasional

2026-10-05

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In