Kamis, November 20, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

“Red Notice” Djoko Tjandra Dicabut, Anggota Hubinter Polri Diperiksa

redaksi by redaksi
2020-07-15
in Hukum, Nasional
0
“Red Notice” Djoko Tjandra Dicabut, Anggota Hubinter Polri Diperiksa
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam Polri akan memeriksa sejumlah anggota Hubinter Polri terkait dicabutnya red noticeburonan Djoko Tjandra.

“Divisi Propam memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional yang mengawaki pembuatan red notice. Apakah ada kesalahan prosedur yang dilakukan anggota,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu.

Related posts

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

2025-11-19
110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

2025-11-19

Argo mengatakan bila dari hasil pemeriksaan diketahui ada pelanggaran yang dilakukan personel Polri, maka personel tersebut akan diberi sanksi.

“Misal nanti ada pelanggaran, anggota tersebut akan diberikan sanksi,” katanya.

Djoko Tjandra yang merupakan Direktur PT Era Giat Prima terlibat kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah merugikan negara Rp904 miliar.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia pada 2009 saat Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya.

Sejak buron, Djoko Tjandra dikabarkan lari ke negara tetangga dan menjadi warga negara Papua Nugini.

Red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009.

Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol memberitahukan bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari sistem basis data sejak 2014.

Ditjen Imigrasi menindaklanjuti hal itu dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan pada 13 Mei 2020.

Kemudian pada 27 Juni 2020, Kejaksaan Agung meminta Djoko Tjandra dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditjen Imigrasi pun memasukkan kembali nama Djoko Tjandra ke dalam sistem data perlintasan dengan status DPO.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hubinter#Hukum#Nasional#Polri
Previous Post

Dasco: DPR Harus Dilibatkan Jadi Pengawas Tim Pemburu Koruptor

Next Post

Imigrasi Sanggau: Tak Ada Penerbitan Paspor Atas Nama Djoko S Tjandra

Next Post
Imigrasi Sanggau: Tak Ada Penerbitan Paspor Atas Nama Djoko S Tjandra

Imigrasi Sanggau: Tak Ada Penerbitan Paspor Atas Nama Djoko S Tjandra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

Peningkatan Aktivitas Gunung Semeru Jadi Level Siaga, Masyarakat Diminta Waspada

2025-11-19
110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

110 Anak Usia 10-18 Tahun Terekrut Jaringan Teroris

2025-11-19
Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi

Setahun Prabowo-Gibran: Reformasi Terkubur di Tengah Konflik Kepentingan dan Represi

2025-11-19
Kementerian Dituding Sumber Masalah Reforma Agaria

Kementerian Dituding Sumber Masalah Reforma Agaria

2025-11-19
Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

2025-11-18
Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas Merugikan Petani, Penilaian KPA

KPA Nilai Pansus Konflik Agraria Hanya “Pajangan”

2025-11-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPA Desak Presiden Prabowo Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri dan Strategi “Community Policing” dalam Mengamankan Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ancaman Militerisme dan Ujian Supremasi Sipil di Era Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompolnas Partai Buruh Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In