Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi

redaksi by redaksi
2021-12-14
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Rektor UIN Jakarta Kalah Lagi

Foto: Prof Andi (kiri), Mujahid (tengah), Prof Masri (kanan), dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Prof Dr. Andi Faisal Bakti dan Prof Dr. Masri Mansoer (mantan Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) kembali menang melawan Rektor Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Amany Lubis, setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui kuasa hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding yang diajukan oleh Prof. Dr. Amany Lubis pada tanggal 2 Desember 2021 melalui sistem e-court Mahkamah Agung dengan putusannya nomor 252/B/2021/PT.TUN.JKT dan nomor 253/B/2021/PT.TUN.JKT.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13

Amar putusan tersebut menyatakan, menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang masing-masing Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG, tanggal 21 September 2021 yang dimohonkan banding oleh Pembanding (dahulu Tergugat).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dan tidak terdapat hal-hal yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Banding menjadi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa pada tingkat banding.

Untuk diketahui, Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023. Atas pemecatan tersebut Prof. Andi dan Prof. Masri kemudian menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Rektor apakah menerima putusan banding tersebut atau melakukan upaya hukum kasasi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri, Mujahid A. Latief mengatakan putusan tersebut semakin menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh PTUN Serang.
Dengan putusan tersebut, kata Mujahid, Keputusan Rektor yang memberhentikan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

“Tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 tertanggal 18 Februari 2021 tentang pemberhentian Terbanding/dahulu Penggugat sebagai Wakil Rektor,” tutur Mujahid.

Lebih lanjut, Mujahid berharap Tergugat sebagai guru besar agar berbesar hati untuk menaati dan melaksanakan dengan segera putusan pengadilan.

“Sudah ada perintah untuk melakukan tindakan korektif dari Ombudsman ditambah lagi putusan pengadilan hingga tingkat banding, mau apa lagi? Harusnya Rektor sebagai guru besar, pimpinan Universitas Islam terbesar dan tenaga pendidik memberikan contoh yang baik pada kita semua atau secara khusus kepada mahasiswanya dengan cara menghormati dan menaati amar putusan pengadilan,” kata Mujahid.

“Ada dua hal yang kami tunggu dari Rektor, pertama, melaksanakan tindakan korektif yang diperintahkan oleh Ombudsman RI; kedua, melaksanakan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,” tegas Mujahid.

“Untuk Putusan Pengadilan paling tidak ada 2 hal yang perlu dilakukan Rektor, pertama mencabut Surat Keputusan pemberhentian Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor; kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan,” pungkasnya. []

Tags: #Hukum#Nasional#Pendidikan#Rektor#UIN
Previous Post

Tiga Metode Penguatan Pencegahan Korupsi di BUMN

Next Post

Pelaku UMK Sekarang Bisa Urus NIB Lewat Ponsel

Next Post
Pelaku UMK Sekarang Bisa Urus NIB Lewat Ponsel

Pelaku UMK Sekarang Bisa Urus NIB Lewat Ponsel

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09
Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

Prabowo: Persatuan Ulama dan Umara Jadi Jaminan Kebangkitan Indonesia

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In