Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) merespons Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Ada enam poin respons JAPBUSI terkait itu.

redaksi by redaksi
2022-11-24
in Nasional, Sosial dan Budaya
0
Respons JAPBUSI soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Foto: dok. JAPBUSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) merespons Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Ada enam poin respons JAPBUSI terkait itu.

Pertama, menyambut baik Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 yang telah diterbitkan dan akan mengawal kebijakan ini pada berbagai tingkatan.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Keputusan ini akan sangat berpengaruh untuk mempertahankan daya beli kelas pekerja yang terdampak pandemic Covid-19 sejak tahun 2019,” demikian siaran pers yang diterima parade.id, kemarin.

Kedua, JAPBUSI mendesak dialog sosial digunakan sebagai instrumen di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dengan memastikan negosiasi penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/ kota melalui LKS Tripartit, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Inflasi dan pertembuhan ekonomi di tiap-tiap wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Ketiga, JAPBUSI mendesak para Kepala Daerah dalam mengambil kebijakan penetapan upah minimum 2023 ini untuk tetap mengacu pada acuan dalam Permenaker tersebut yakni dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kemampuan daya beli di wilayah masing- masing. Keempat, JAPBUSI mendorong penguatan sosial dialog di tingkat sektoral maupun perusahaan melalui perundingan Bipartit antara serikat buruh dan pengusahanya, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan presentase kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota, karena tidak semua sektor terdampak buruk oleh Covid-19 maupun inflasi.

“Sektor-sektor padat karya berorientasi ekspor menunjukan pertumbuhan yang berbeda-beda di tengah-tengah pandemi maupun inflasi yang muncul. Dengan demikian, Pemerintah perlu mengkaji kebijakan upah khusus sektor-sektor khusus yang tetap tumbuh positif.  Pengusaha dalam sektor-sektor khusus ini pun dapat berkontribusi dalam memberikan ruang negosiasi perundingan upah di tingkat sektoral, khususnya industri sawit yang tetap menunjukan pertumbuhan positif.”

kelima, JAPBUSI mendorong dan mendesak perusahaan, khususnya di sektor sawit untuk tidak mengurangi nilai upah yang sudah diterima sebelumnya. Dialog sosial dalam penetapan upah hasil negosiasi antara pengusaha dan pekerja harus tetap menjaga daya beli buruh/pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha.

“Perundingan Bipartit untuk dapat mengimplementasikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 harus tetap memperhatikan perhitungan penyesuaian upah pekerja masa kerja 1 tahun k eatas melalui skema Struktur dan Skala Upah, dengan memperhatikan upah sundulan atau Cost Of Living Adjusment (COLA), dan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan prosentase kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.”

terakhir, atau keenam, JAPBUSI meyakini bahwa kenaikan upah buruh/pekerja akan mempengaruhi peningkatan daya beli yang akan menjaga stabilisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas ditengah ancaman stagflasi di sektor-sektor padat karya berorientasi ekspor secara khusus kelapa sawit.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada tanggal 17 November 2022. Peraturan ini diharapkan menjadi panduan untuk mempertemukan kepentingan pengusaha dan buruh/pekerja dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota(UMK) 2023. Keputusan tersebut didasari atas pentingnya menjada fondasi ekonomi, yakni menjaga daya beli masyarakat ditengah kondisi pemulihan akibat dampak pandemi Covid 19 maupun di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 formulasi nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30 yang disebut dengan α (alfa). Lebih lanjut, variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMP dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 tahun berjalan dan kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya.

Sedangkan variabel pertumbuhan ekonomi bagi UMK dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya. Seluruh data yang digunakan dalam penentuan variabel-variabel di atas berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Hal yang perlu diperhatikan menurut JAPBUSI adalah penyesuaian nilai utama yang baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen. Dalam Permenaker ini, batas penetapan UMP dari yang sebelumnya 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022.

“Sedangkan batasan penetapan UMK dari yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023,” tutup siaran pers tersebut.

JAPBUSI terdiri dari 10 Federasi Serikat Buruh/Serikat Pekerja, yaitu F Hukatan, FSB Kamiparho, FSB Nikeuba, FSB Lomenik, FKUI, FTA, FSP.PP- KSPSI CAITU, FSP.PP- SPSI, FP4KSARBUMUSI dan FSP NIBA SPSI CAITU.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#JAPBUSI#Permenaker2022#Sosial
Previous Post

Jerman akan Menarik Pasukannya dari Misi PBB di Mali

Next Post

Presiden Jokowi Laksanakan Vaksinasi Booster ke-2 di Istana Kepresidenan Bogor

Next Post
Presiden Jokowi Laksanakan Vaksinasi Booster ke-2 di Istana Kepresidenan Bogor

Presiden Jokowi Laksanakan Vaksinasi Booster ke-2 di Istana Kepresidenan Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In