Jakarta (parade.id)- Ketua MUI Pusat Kiai Cholil Nafis merespons adanya informasi bahwa ada larangan bagi pramugari untuk berjilbab. Ia menyatakan sudah tidak zaman lagi ada yang melarang jilbab, kecuali memang secara kesadaran diri tidak suka berjilbab.
“Hak mengamalkan agama dijamin undang2. Ayo kita taat konstitusi,” ajaknya, saat menanggapi berita di salah satu media, Ahad (5/2/20023).
Media tersebut menuliskan, bahwa soal adanya pelarangan berjilbab bagi pramugari bermula dari maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia yang merespons pernyataan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin terkait adanya informasi maskapai di Indonesia yang melarang pramugari memakai jilbab saat bertugas.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menegaskan, pihaknya melakukan diskusi intensif bersama stakeholder mengenai tatalaksana kesiapan penggunaan hijab bagi seragam pramugari. Dia menegaskan, Garuda pada prinsipnya tidak melarang penggunaan jilbab bagi pramugari.
“Kami memiliki nilai dan visi yang sama atas masukan dari berbagai pihak terkait atribut seragam awak pesawat, khususnya mengenai penggunaan jilbab bagi pramugari,” kata Irfan melalui siaran pers, Sabtu (4/2/2023).
Berdasarkan penelusuran Republika, pramugari dan mantan pramugari maskapai pelat merah tersebut mengakui masih ada praktik pelarangan jilbab. Praktik pelarangan jilbab bukan hanya terjadi di Garuda Indonesia.
Okta, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu pramugari yang bekerja di maskapai penerbangan swasta internasional di Tanah Air. Okta mengaku tidak bisa mengenakan jilbab saat bekerja di udara. Padahal, saat tidak bertugas di pesawat, Okta mengenakan jilbab.
“Ya, kayak berlawanan sama hati nurani. Cuma, di lain pihak, kita masih membutuhkan pekerjaan,” ujar Okta saat diwawancarai, beberapa waktu lalu.
Okta menjelaskan, tidak ada aturan tertulis dari maskapai yang melarang pramugari untuk berjilbab. Namun, mereka mendapatkan informasi dari perusahaan ketika wawancara rekrutmen awal bahwa jilbab belum boleh dikenakan selama bertugas.
Padahal, Okta mengungkapkan, cukup banyak pramugari yang berjilbab saat sedang tidak bertugas. “Kebijakan head office belum memperbolehkan kita pakai hijab biar terkesan enggak rasis,” ujar Okta.
Okta berharap pihak perusahaan memenuhi hak semua pegawainya untuk berjilbab, termasuk pramugari. Dia pun mempersilakan maskapai melakukan review mengenai keamanan jilbab ketika dalam keadaan darurat. “Kalau ada cek dan ricek kalau itu aman, kenapa enggak kita pakai hijab?” ujar dia.
Pramugari lainnya yang bekerja di maskapai swasta yang sama, Keni, bukan nama sebenarnya, juga mengaku tak bisa mengenakan jilbab selama bekerja meski sehari-hari dia sudah berhijab. Menurut dia, banyak pramugari lain yang mengalami kasus serupa.
Mereka terpaksa harus melepas jilbab saat dalam penerbangan. “Banyak banget sih, Mbak. Jujur, ya,” ujar dia.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menanggapi informasi tentang masih adanya maskapai penerbangan di Indonesia yang melarang pramugari memakai jilbab saat bertugas. Kiai Ma’ruf mengatakan, jika benar ada, maka larangan penggunaan jilbab tidak relevan karena setiap orang berhak menjalankan ritual ibadahnya saat ini termasuk jilbab.
“Mengenai masalah jilbab saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab (dimana pun), itu nggak ada,” ujar Kiai Ma’ruf dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Sabtu (4/2/2023).
Ma’ruf melanjutkan, penggunaan jilbab saat ini sudah dibebaskan di seluruh instansi. Bahkan, di institusi TNI/Polri yang dahulunya tidak pun, kini telah dibolehkan.
Karenanya, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai aneh jika masih ada institusi yang melarang penggunaan jilbab. “Bukan lagi, di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, di mana mana boleh. Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh barangkali,” ujarnya.
Untuk itu, Ma’ruf mendorong jika larangan itu ada di beberapa maskapai perlu untuk diteliti lagi. “Saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu,” ujarnya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersuara mengenai kabar pelarangan menggunakan jilbab bagi pramugari di Indonesia. Komnas HAM menyayangkan tindakan tersebut karena bertentangan dengan prinsip HAM. Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan setiap manusia berhak menggunakan pakaian sesuai keinginannya, termasuk mengenakan jilbab. Apalagi kebebasan beragama sekaligus menjalankan syariatnya melalui pemakaian jilbab merupakan amanah konstitusi.
“Berpakaian setiap orang kan bagian dari HAM, hak untuk berekspresi, jadi mau menggunakan jilbab itu adalah hak, mau tidak menggunakan jilbab itu adalah hak,” kata Anis kepada Republika, Jumat (3/2).
Anis mengingatkan perusahaan swasta maupun pemerintah untuk menjalankan konstitusi. Salah satunya dengan mengizinkan Muslimah mengenakan jilbab meski berprofesi sebagai pramugari.
“Jadi semestinya semua institusi baik swasta, negara, dan yang lain itu memberikan kebebasan bagi perempuan untuk memilih pakaian apa yang akan digunakan sesuai norma-norma kepantasan yang ada,” ujar Anis.
(Rob/parade.id)