Minggu, April 26, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso

redaksi by redaksi
2023-02-15
in Hukum, Nasional
0
Richard Eliezer, Dituntut 12 Tahun, Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Foto: dok. kompas.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menghargai hubungan akrabnya dengan korban Yosua. Sedangkan yang meringankan adalah Eliezer merupakan justice collaborator, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Related posts

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Richard Eliezer bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#Richard
Previous Post

INTEGRITY Law Firm Menghadiri Sidang Pengujian Perppu Ciptaker di MK dan Sidang Gugatan di PTUN

Next Post

Aksi PABPDSI di DPR: Ubah BPD Menjadi DPRDes

Next Post
Aksi PABPDSI di DPR: Ubah BPD Menjadi DPRDes

Aksi PABPDSI di DPR: Ubah BPD Menjadi DPRDes

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

Kandang SBF Bojong Koneng Siap Qurban Sehat Hadapi Iduladha

2026-04-24
Multaqa Alumni Perguruan Tinggi Arab Saudi, UBN Beberkan Hasil Penting dan Tujuannya

Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat

2026-04-24
Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

Akademisi dan Tokoh Sipil Serukan Perlawanan terhadap Kemunduran Demokrasi Indonesia

2026-04-23
Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri HAM: Pendapat Feri Amsari tak Perlu Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In