Senin, Oktober 12, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Rijal Kobar Polisikan Rieke dan Hasto Terkait RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-07-02
in Hukum, Nasional
0
Rijal Kobar Polisikan Rieke dan Hasto Terkait RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pada Rabu, 1 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 WIB seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999.

Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yg memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut.

Related posts

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12

Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Kemudian setelah berargumen cukup panjang, sekitar pukul 14.00 adalah ini masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka POKOKNYA HARUS DUMAS.

Setelah itu sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan blm disahkan.

Kami bantah, bahwa jika sudah jadi Undang-Undang akan konyol jika kami buat laporan ke polisi. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk DUMAS (PENGADUAN MASYARAKAT) atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini…

Akhirnya, pada pukul 01.30 kami terpaksa menerima bahwa pihak kepolisian/penegak hukum hanya mau menerima ini sebagai aduan masyarakat (DUMAS) DENGAN BUKTI LAPORAN PENGADUAN YANG TELAH RESMI KAMI TERIMA.

Artinya, dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah pancasila menjadi komunis masih dianggap SEPELE oleh pemerintah dan penegak hukum. ATAU MEMANG MEREKA (KOMUNIS DAN PENGKHIANAT PANCASILA) DILINDUNGI OLEH PENGUASA DAN APARAT PENEGAK HUKUM? WALLAHU’ALAM

Jakarta, 2 Juli 2020
(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kobar#Nasional#RUUHIP
Previous Post

Megawati Dorong Kepala Daerah Produksi Makanan Pendamping Beras

Next Post

Berkunjung ke Cikuya, Kebun Teh Satu-satunya di Provinsi Banten

Next Post
Berkunjung ke Cikuya, Kebun Teh Satu-satunya di Provinsi Banten

Berkunjung ke Cikuya, Kebun Teh Satu-satunya di Provinsi Banten

Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

Mahfud: Kasus Gibran Merusak Peradaban Bernegara

2026-10-12
Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

Kecerdasan Buatan Harus Tetap di Bawah Hukum dan Konstitusi Indonesia

2026-10-12
Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

2026-10-12
Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

Fadli Zon Dorong Pencak Silat Tembus Olimpiade dari Belanda

2026-10-11
Visi Misi dan Program Kerja Cawapres Gibran pada Debat Keempat Pemilu 2024

Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

2026-10-11
FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

FORMAD Jangkau 806 Siswa Kepulauan Aceh lewat Youth Education Roadshow

2026-10-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusril Tegaskan Pemerintah Tolak Konser Israel Houghton di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In