Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Rijal Kobar Polisikan Rieke dan Hasto Terkait RUU HIP

redaksi by redaksi
2020-07-02
in Hukum, Nasional
0
Rijal Kobar Polisikan Rieke dan Hasto Terkait RUU HIP
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pada Rabu, 1 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 WIB seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999.

Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yg memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Kemudian setelah berargumen cukup panjang, sekitar pukul 14.00 adalah ini masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka POKOKNYA HARUS DUMAS.

Setelah itu sekitar jam 24.00 kembali kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan blm disahkan.

Kami bantah, bahwa jika sudah jadi Undang-Undang akan konyol jika kami buat laporan ke polisi. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk DUMAS (PENGADUAN MASYARAKAT) atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini…

Akhirnya, pada pukul 01.30 kami terpaksa menerima bahwa pihak kepolisian/penegak hukum hanya mau menerima ini sebagai aduan masyarakat (DUMAS) DENGAN BUKTI LAPORAN PENGADUAN YANG TELAH RESMI KAMI TERIMA.

Artinya, dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah pancasila menjadi komunis masih dianggap SEPELE oleh pemerintah dan penegak hukum. ATAU MEMANG MEREKA (KOMUNIS DAN PENGKHIANAT PANCASILA) DILINDUNGI OLEH PENGUASA DAN APARAT PENEGAK HUKUM? WALLAHU’ALAM

Jakarta, 2 Juli 2020
(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kobar#Nasional#RUUHIP
Previous Post

Megawati Dorong Kepala Daerah Produksi Makanan Pendamping Beras

Next Post

Berkunjung ke Cikuya, Kebun Teh Satu-satunya di Provinsi Banten

Next Post
Berkunjung ke Cikuya, Kebun Teh Satu-satunya di Provinsi Banten

Berkunjung ke Cikuya, Kebun Teh Satu-satunya di Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In