Jakarta (parade.id)- Aktivis senior Rizal Ramli mengatakan, bahwa akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres), tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi bupati atau gubernur.
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi – disgusting,” tulis Rizal Ramli, Rabu (11/10/2023), di akun Twitter-nya.
“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!” sambung tegas Rizal.

Atas hal itu, menurut dia, banyak dari teman-teman Jokower (sebutan pendukung Jokowi) fanatik, termasuk dari kalangan bisnis, yang kecewa berat dengan Jokowi karena membangun kerajaan bisnis dan politik dengan cara-cara yang disebutnya instan.
“Anak2 mereka wajibkan mulai dari pabrik. Lebih brutal dan vulgar dari Orba. Kok nasib rakyat dan bangsa dipermainkan dgn anak2 bawang tidak berkwalitas, KKN pulak !” masih kata Rizal.

Terkait ‘Mahkamah Keluarga’, belum pasti arah Rizal ke mana menyebut itu.
Namun diduga sebutan itu untuk memplesetkan nama dari Mahkamah Konstitusi (MK) seperti kutipan di atas—yang diketahui dalam waktu beberapa hari (16/10/2023) MK akan membahas-putuskan terkait usia capres maupun capres—yang mengarah untuk “kepentingan” pihak tertentu, dengan adanya uji materi yang dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun. Pada tanggal 16 Oktober 2023 itu, sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.
Perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi.
Lalu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selain itu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.
(Rob/parade.id)