Jakarta (PARADE.ID)- Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa revisi SK soal UMP di DKI Jakarta ada harapan. Hal itu disampaikan oleh Iqbal saat perwakilannya masuk ke dalam Balai Kota, bertemu Gubernur tetapi yang ada hanya Kadis Naker dan Kespabngpol.
“Akan ada revisi tentang upah tahun 2022. Dasar hukumnya adalah bahwa keputusan MK adalah mengikat seluruh unit pemerintah (desa—presiden),” kata Iqbal, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Dengan demikian, kata Iqbal, Gubernur punya kewenangan tidak harus ikut pemerintah pusat.
“Kita yakin bahwa Gubernur Jakarta sesuai janjinya melakui Kadis dalam waktu dekat akan revisi UMP tahun 2022,” kata dia lagi.
Bila nanti Anies bisa merevisi, maka boleh jadi Kepala Daerah lain akan mengikutinya.
“Semoga diridai. Bila mana Gubernur mengingkari janji, maka siap aksi besar-besaran kembali terjadi,” tandasnya.
Perwakilan yang masuk ke Balai Kota salah satunya Ketua DPW FSPMI Jakarta, Winarso. Juga yang lainnya disebut dengan Tim 7.
(Sur/PARADE.ID)