Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pimpinan Massa Buruh Sambangi MK

redaksi by redaksi
2021-12-08
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Pimpinan Massa Buruh Sambangi MK
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Beberapa pimpinan buruh, yakni Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Sekjen KPBI, Presiden ASPEK Indonesia, dll akhirnya menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedatangan mereka ke MK bermaksud meminta penjelasan terkait apa yang telah diputuskan lembaga tersebut terkait UU Ciptaker beberapa waktu lalu.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Menurut Andi Gani, secara normatif, pimpinan MK mendukung perjuangan buruh Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan adanya sikap MK terhadap UU Ciptaker yang dinilai cacat formil.

“Dalam sejarah, MK sebut cacat formil. Kita tunggu jawaban MK dalam tujuh hari. Mudah-mudahan beritanya baik,” katanya, di hadapan ribuan buruh, di atas mobil komando.

Said Iqbal, yang masuk bersama Andi Gani dan lainnya mengatakan perihal permintaan penjelasan MK atas cacat formilnya UU Ciptaker karena pemerintah tetap menganggap UU tersebut berlaku.

“Padahal dari sudut rakyat, menyatakan menangguhkan kebijakan yang strategis berdampak luas dan tidak menerbitkan perarturan baru-baru,” kata dia.

Iqbal juga menyatakan bahwa perihal tersebut sudah secara resmi disampaikan by surat. Dan surat itu diterima oleh Biro Humas dan Jubir MK.

Kata Iqbal, mereka berjanji akan menyampaikan perihal itu ke pimpinan MK. Massa buruh pun disebut Iqbal akan menunggunya.

“Kita akan tunggu. Apa yang dimaksud di PP Nomor 34 Pasal 4 ayat 2, sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah (tetap berlaku),” terangnya.

Iqbal dkk tentu berharap penjelasan MK dapat berpihak kepada buruh, sebagai keputusan MK yang menyatakan UU Ciptaker cacat formil. Sebab, menurut dia, dengan masih adanya UU tersebut, maka pengusaha (baca: pengusaha nakal) akan tetap merampas hak-hak buruh Indonesia.

Sebelum itu sebenarnya sempat alot antara massa buruh dengan aparat kepolisian. Satu sisi massa ingin aksi di depan MK, sisi lain aparat tidak mengizinkannya, yang kemudian pimpinan mereka sebagai perwakilan ke sana.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #KSPI#KSPSI#MK#Nasional#OmnibusLaw#Upah
Previous Post

Presiden Buruh Hadir di Tengah Ribuan Massa Aksi: Memastikan Hak-hak Kita

Next Post

Said Iqbal Mengatakan bahwa Revisi UMP di DKI Ada Harapan

Next Post
Hari Ini! Aksi Buruh KSPI di Depan Balai Kota, Tuntut Revisi Upah

Said Iqbal Mengatakan bahwa Revisi UMP di DKI Ada Harapan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In