Jakarta (parade.id)- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto ramai dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).
Soal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku belum menerima secara resmi informasi penetapan Sekjennya sebagai tersangka dari KPK. Kabar penetapan tersangka itu baru didapatinya dari media massa.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat ditanya soal kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap bersama-sama buronan Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, menjawab akam segera menggelar konferensi pers terkait kabar tersebut.
“Nanti akan segera konpers,” katanya.
Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hasto sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku para Senin, 10 Juni 2024. Pada saat pemeriksaan itu, KPK pun melakukan penggeledahan badan dan menyita barang-barang milik Hasto, salah satunya berupa handphone dan buku.
Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sebelumnya mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma.
(Dbs/parade.id)