Kamis, April 23, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Sekjen PDI Perjuangan Tersangka? KPK Akan Konferensi Pers

Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto ramai dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

redaksi by redaksi
2024-12-24
in Hukum, Politik
0
Lima Kotak Pandora yang Diduga Mengakibatkan Kecurangan Pilpres 2024

Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI P Hasto Kristiyanto saat diskusi “Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024”, secara daring, Ahad (7/4/2024), dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto ramai dikabarkan menjadi tersangka atas dugaan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/12/2024).

Soal itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku belum menerima secara resmi informasi penetapan Sekjennya sebagai tersangka dari KPK. Kabar penetapan tersangka itu baru didapatinya dari media massa.

Related posts

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat ditanya soal kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap bersama-sama buronan Harun Masiku terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, menjawab akam segera menggelar konferensi pers terkait kabar tersebut.

“Nanti akan segera konpers,” katanya.

Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 tanggal 18 Desember 2024.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hasto sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku para Senin, 10 Juni 2024. Pada saat pemeriksaan itu, KPK pun melakukan penggeledahan badan dan menyita barang-barang milik Hasto, salah satunya berupa handphone dan buku.

Setelah itu, penyidik juga memeriksa staf Hasto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sebelumnya mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma.

(Dbs/parade.id)

Tags: #HukumHasto tersangka
Previous Post

Wajarkah Putusan Pengadilan PHI Ditunda Tiga Minggu?

Next Post

PDI Perjuangan: Hasto Tersangka Merupakan Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan

Next Post
Hasto: Jaring Pengaman Sosial Atasi Covid-19 Harus Pro Wong Cilik

PDI Perjuangan: Hasto Tersangka Merupakan Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang Dipaksakan

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, KSPI dan Partai Buruh Apresiasi

2026-04-22

PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

2026-04-21
RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

RDPU YLBHI dengan Komisi III DPR

2026-04-21
Ilhamsyah Yakin Partai Buruh Bisa Mengubah Indonesia Menjadi Lebih Baik

ASPIRASI Hari Kartini: Perempuan Masih Hadapi Ketidakadilan di Dunia Kerja

2026-04-21
Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

Sidang Tomy Priatna: Aroma Kriminalisasi dan Prosedur Cacat Terbongkar

2026-04-20
Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

2026-04-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • May Day dan Harapan Buruh Indonesia

    May Day 2026 GEBRAK: Buruh Darurat Kesejahteraan, Siap Melumpuhkan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PHI Group Raih Dua Award Bergengsi di Grand Honors 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lamdahur Pamungkas Sebut Pemberitaan NasDem Kelewat Batas: Tendensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepadatan Trafik Pengunjung dan Standar Keamanan Mal Botani Square Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jala PRT Desak Pengesahan RUU PRT, Harap Jadi “Hadiah” di May Day

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In